KabarMakkah.Com - Banyak kalangan yang memusuhi kelompok "wahabi" mengatakan bahwa ziarah kubur tidak perbolehkan oleh golongan wahabi. tulisan-tulisan semacam ini sering kita temui di media online seperti blog dan website-website yang mengaku "islami". benarkah fakta dan realitanya seperti itu?
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kalau kita terlebih dahulu mengetahui apa sebenarnya pengertian ziarah kubur.
Ziarah kubur terdiri dari dua kata, Ziarah Dan Kubur. secara bahasa ziarah artinya adalah kunjungan dan kubur artinya adalah suatu tempat bagi orang yang telah meninggal. secara istilah ziarah kubur bisa diartikan mengunjungi orang yang telah wafat dengan maksud untuk mendoakan orang tersebut dan bertujuan agar mengingatkan kita kepada kematian. ziarah kubur hukumnya sunnah sesuai dengan sabda Nabi
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR.Muslim)
Sesuai dengan hadits diatas ziarah kubur adalah termasuk bagian dari amalan yang disyariatkan dalam islam. karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya secara langsung.
Kembali kepada pokok pembahasan, Apakah benar wahabi melarang untuk ziarah kubur?
Mari kita lihat foto-foto di bawah ini
Foto diatas adalah Saudi "Wahabi" yang sedang berziarah kubur di makam raja Fahd, terlihat ada "imam" yang sedang memimpin doa dalam ritual ziarah kubur tersebut.
Fakta dalam bentuk gambar diatas sudah jelas merupakan bukti valid bahwa Wahabi tidaklah melarang ziarah kubur. sedangkan dalam bentuk teks dan perkataan ulama wahabi sendiri sudah banyak yang mengatakan bahwa ziarah kubur hukumnya adalah sunnah. seperti fatwa dari syeikh sholih munajid yang bersumber dari laman web wahabi tentang hukum ziarah kubur.
Fatwa ulama tulen wahabi tentang ziarah kubur diatas bisa anda baca selengkapnya di http://islamqa.info/id/163231 dan berdasarkan semua bukti diatas tentu tidaklah benar tuduhan yang mengatakan bahwa Wahabi melarang apalagi mengharamkan Ziarah kubur.
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kalau kita terlebih dahulu mengetahui apa sebenarnya pengertian ziarah kubur.
Ziarah kubur terdiri dari dua kata, Ziarah Dan Kubur. secara bahasa ziarah artinya adalah kunjungan dan kubur artinya adalah suatu tempat bagi orang yang telah meninggal. secara istilah ziarah kubur bisa diartikan mengunjungi orang yang telah wafat dengan maksud untuk mendoakan orang tersebut dan bertujuan agar mengingatkan kita kepada kematian. ziarah kubur hukumnya sunnah sesuai dengan sabda Nabi
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR.Muslim)
Sesuai dengan hadits diatas ziarah kubur adalah termasuk bagian dari amalan yang disyariatkan dalam islam. karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya secara langsung.
Kembali kepada pokok pembahasan, Apakah benar wahabi melarang untuk ziarah kubur?
Mari kita lihat foto-foto di bawah ini
Saudi "Wahabi" Sedang Ziarah Kubur |
Saudi "Wahabi" Sedang Ziarah Kubur |
Saudi "Wahabi" Sedang Ziarah Kubur |
Foto diatas adalah Saudi "Wahabi" yang sedang berziarah kubur di makam raja Fahd, terlihat ada "imam" yang sedang memimpin doa dalam ritual ziarah kubur tersebut.
Fakta dalam bentuk gambar diatas sudah jelas merupakan bukti valid bahwa Wahabi tidaklah melarang ziarah kubur. sedangkan dalam bentuk teks dan perkataan ulama wahabi sendiri sudah banyak yang mengatakan bahwa ziarah kubur hukumnya adalah sunnah. seperti fatwa dari syeikh sholih munajid yang bersumber dari laman web wahabi tentang hukum ziarah kubur.
Fatwa Wahabi Tentang Ziarah Kubur |
Fatwa ulama tulen wahabi tentang ziarah kubur diatas bisa anda baca selengkapnya di http://islamqa.info/id/163231 dan berdasarkan semua bukti diatas tentu tidaklah benar tuduhan yang mengatakan bahwa Wahabi melarang apalagi mengharamkan Ziarah kubur.