Inilah Modus KBIH "Nakal" Di Tanah Suci

Inilah Modus KBIH "Nakal" Di Tanah Suci

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji tahun 2014 / 1435 Hijriyah. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah aktivitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang dinilai bermasalah.

Kepala PPIH Daerah Kerja Makkah, Endang Jumali, Minggu (19/10/2014), mengatakan pada pertemuan PPIH dengan Inspektorat Jenderal Kemenag di Jeddah, Sabtu (18/10/2014) malam, disepakati ketika ada KBIH yang melanggar aturan dan diketahui identitasnya akan diberikan sanksi.

Foto Masjidil Haram Terbaru
Gambar Masjidil Haram


"Semestinya ada proses edukasi tentang fungsi, peran, dan pendisiplinan mereka. Irjen mengusulkan KBIH tunduk pada SOP yang ditetapkan dan patuh pada ketua kloter. Karena selama ini ada kesan petugas kloter dan pembimbing ibadah takut pada KBIH," katanya.

Endang pun merinci beberapa hal teknis yang menjadi modus "nakal" KBIH. Pertama, KBIH melakukan ziarah ke luar Makkah tanpa koordinasi dengan maktab, sehingga banyak maktab yang komplain. "Kalau terjadi sesuatu, misal ada pencurian. yang bertanggungjawab kan maktab. Kalau maktab tidak tahu, nanti bisa saling lempar," katanya.

Kedua, adanya pungutan tambahan dari KBIH diluar pungutan yang sudah dibayar di tanah air. "Secara pedoman, biaya di KBIH maksimal Rp 3,5 juta sejak dari tanah air. Namun ada yang bisa sampai Rp 7 juta di sini dengan berbagai tambahan," katanya. Termasuk pungutan tentang dam atau denda.

Ketiga, adanya dominasi KBIH dalam pembagian kamar jamaah. Misalnya, dari konfigurasi awal 5 orang per kamar, bisa mejadi 6 atau 7 orang. Dalam hal ini ada indikasi pemadatan yang dikondisikan oleh KBIH. Padahal itu bukanlah wewenangnya.

"Ada juga oknum KBIH yang gunakan visa non kuota, lalu masuk menyelinap di kuota reguler. Yang sudah ketahuan akan ditindak. Kalau dibiarkan, akan ada pembenaran bahwa kalau tidak dapat kuota, ikut saja, gampang dan pasti dimaklumi oleh petugas. Sehingga ada pelegalan sistem," katanya.

Pada sisi lain, KBIH mendapat catatan khusus dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, terutama ulah oknum-oknum KBIH yang tidak tunduk pada aturan manajemen Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Bagi yang nakal akan kita kasih sanksi sampai pencabutan izin," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin usai rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1435 Hijriyah / 2014 di Kantor Urusan Haji Indonesia, Jeddah, Minggu, 19 Oktober 2014.

Untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan, Kementerian Agama akan menyeleksi KBIH-KBIH yang bagus. KBIH ini akan dikumpulkan dan diedukasi agar tidak berorientasi uang yang bisa menambah pengeluaran jemaah.

"Kan kasihan. Misalnya dam. Harus dam yang sah digunakan untuk penyembelihan korban sebagai denda. Tidak boleh pungut biaya yang tidak seharusnya. Juga tidak menempatkan jemaah sesuai kehendaknya," kata Jasin.

Padahal, dalam penempatan jemaah haji di pemondokan, sudah ada tim konfigurasi yang mengatur jumlah orang dalam satu kamar, antara 4-6 orang.

Jasin juga menyoroti KBIH-KBIH yang memaksakan jemaah beribadah sunah melebihi kemampuannya. "Nanti akan dikumpulkan Dirjen PHU untuk dijelaskan bahwa beda orang itu beda kesehatannya, beda umur beda kemampuannya. Jadi yang umur tua jangan dipaksa berkali-kali umrah, 4-10 kali, kan kasihan," kata Jasin. (TribunNews)
Next article Next Post
Previous article Previous Post