Buku Menangkal Kesesatan Pandangan Ulil Abshar Abdalla ini dikarang oleh seorang santri didikan Abuya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki yang masyhur dengan panggilan Gus Najih.
Dalam Buku Menangkal Kesesatan Pandangan Ulil Abshor Abdalla, Gus Najih mengkritisi berbagai pernyataan liberal yang datang dari ulil, seperti cuplikan di bawah ini.
Ulil: Penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur di dalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak.
Ulil: Islam kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan, dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah dan seterysnya. Tetapi bentuk-bentuk Islam kontekstual itu hanya ekspresi budaya, dan kita tidak wajib mengikutinya.
Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya, tidak usah diikuti. Contoh, soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti, karena itu hanya ekspresi local particular dalam Islam.
Ulil: Menurut saya, tidak ada yang disebut “hukum Tuhan” dalam pengertian seperti yang dipahami kebanyakan orang Islam. Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan sebagainya.
Untuk membaca lebih banyak Buku Menangkal Kesesatan Pandangan Ulil silahkan unduh di link berikut.
Jika ingin mendownload Buku Karya Gus Najih yang lain silahkan menuju ke Download Buku Membuka Kedok Tokoh Liberal NU (Gratis)
Gus Najih |
Dalam Buku Menangkal Kesesatan Pandangan Ulil Abshor Abdalla, Gus Najih mengkritisi berbagai pernyataan liberal yang datang dari ulil, seperti cuplikan di bawah ini.
Ulil: Penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur di dalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak.
Jawaban Gus Najih: Islam tidak terpengaruh oleh kultur Arab malah Islam lah yang mem-pengaruhi kultur Arab dan membenahi moralitas serta tradisi-tradisinya yang destruktif. Ajaran dan hukum Islam tidak seluruhnya berisi hal-hal yang difardukan dan kewajiban-kewajiban. Tetapi ia mencakup prinsip-prinsip akidah, kewajiban-kewajiban far‟iyyah serta hal-hal yang disunnahkan dan dimubahkan.
Ulil: Islam kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan, dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah dan seterysnya. Tetapi bentuk-bentuk Islam kontekstual itu hanya ekspresi budaya, dan kita tidak wajib mengikutinya.
Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya, tidak usah diikuti. Contoh, soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti, karena itu hanya ekspresi local particular dalam Islam.
Jawaban Gus Najih: Wanita-wanita Arab pra Islam tidak mengenakan jilbab. Dalam masyarakat Arab pun tidak berlaku hukum potong tangan sebagai sanksi tindakan pencurian, qishash dan rajam. Malah mereka tidak memiliki sistem hukum kemasyarakatan yang legal. Mereka hanya menerapkan hukum-hukum adat dan sisa-sisa dari agama nabi Ibrahim a.s. Adapun menggunakan jubah, qamis, serban dan memanjangkan jenggot maka hal ini bukanlah termasuk yang diwajibkan dalam Alqur‟an namun hanya bersifat Sunnah Nabi SAW.
Ulil: Menurut saya, tidak ada yang disebut “hukum Tuhan” dalam pengertian seperti yang dipahami kebanyakan orang Islam. Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan sebagainya.
Jawaban Gus Najih: Pandangan ini adalah kebodohan paling fatal di dunia yang tidak akan dilontarkan oleh orang kafir apalagi orang Islam. Karena orang-orang kafir mengetahui bahwa Allah SWT telah mengharamkan pencurian dan menetapkan hukum potong tangan bagi pelakunya, menghalalkan jual beli, mengharamkan riba, menghalalkan pernikahan yang sesuai ajaran syara' dan menyuruh untuk menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang telah diturunkannya yang secara otomatis menuntut adanya kekuasaan dan berdirinya Negara yang melindungi dan mempraktekkan hukum-hukum Alqur'an, sabda-sabda Nabi SAW, dan pendapat-pendapat serta pandangan madzhab yang sesuai dengan Alqur'an dan Hadits. Barangsiapa yang mengingkari hal-hal ini maka ia telah mencemarkan dirinya sendiri dengan kekufuran dan kemurtadan sebagaimana ia telah menghancurkan nama baiknya sendiri dengan kebodohan dan kutukan abadi untuk dirinya.
Untuk membaca lebih banyak Buku Menangkal Kesesatan Pandangan Ulil silahkan unduh di link berikut.
Download Buku Menangkal Kesesatan Pandangan Ulil (Gratis)
Jika ingin mendownload Buku Karya Gus Najih yang lain silahkan menuju ke Download Buku Membuka Kedok Tokoh Liberal NU (Gratis)