Tempat Sa'i Baru Buatan Arab Saudi Tidak Sah Menurut NU

Tempat Sa'i Baru Buatan Arab Saudi Tidak Sah Menurut NU

Mustasyar PBNU KH Sya'roni Ahmadi mengatakan para calon jamaah haji saat menunaikan sa'i supaya tidak menggunakan tempat baru (Mas'a Jadid) yang dibangun oleh pemerintah Arab Saudi. Bila dilakukan, hajinya tidak sah.

"Menurut Imam Syafi'i, sa'i itu rukun haji yang pelaksanaannya harus pada tempat yang aslinya yakni Mas'a Qodim. Bila tidak, harus diulang kembali. Jika tidak mengulang, sa'inya tidak sah dan hajinya pun bisa tidak sah," ujarnya dalam acara Walimatus Safar atau tasyakuran haji di Kota Kudus Jawa Tengah, Kamis (28/8).

Pendapat Imam Syafi’i ini, terang ulama kharismatik asal Kudus ini, sa'i adalah wajib haji sehingga bila tidak dilaksanakan pada tempatnya harus membayar dam. "Makanya, saat sa'i carilah tempat sa'i yang lama (Mas'a Qodim) yang berada di lantai bawah," tandasnya lagi.


Tempat Sa'i
Tempat Sa'i


Mbah Sya'roni menandaskan Mas'a Jadid bukanlan tempat sa’i yang sebenarnya. Sebab, pemerintah Arab saudi yang membuatkan tempat baru untuk calon jamaah haji melaksanakan sa’i.


Tempat Sa'i Yang Baru
Tempat Sa'i


"Dari bahasanya saja membangunkan tempat sa’i, berarti kan tidak tempat betulan. Ini sama saja misalnya warga Kudus dibuatkan ka'bah, belum tentu terus bisa dijadikan tempat beribadah haji," imbuhnya dalam bahasa jawa.

Tempat Sa'i
Tempat Sa'i Yang Dibangun


Di awal taushiyahnya, Mbah Sya'roni mengingatkan calon haji pada waktu keluar rumah saat pemberangkatan nanti supaya berniat ibadah. Dengan demikian, calon jama'ah haji sudah termasuk tamunya Allah.

Tempat Sa'i
Tempat Sa'i Baru Dan Lama


"Kalau sudah menjadi tamunya Allah, maka akan terpenuhi tiga hal yang dijanjikan Allah yakni segala permintaan akan dituruti, doanya mustajab dan semuanya ongkos haji akan diganti oleh Allah seperti sabda nabi dalam kitab Aljami' Shoghir Babul Haq," ujarnya seraya menandaskan calhaj yang tidak niat ibadah berarti sama saja orang wisata belaka. (nu.or.id)
Next article Next Post
Previous article Previous Post