Aturan Baru: Haji Cukup Sekali !!!

Aturan Baru: Haji Cukup Sekali !!!

Dalam beberapa hari ini media nasional indonesia disibukkan dengan berita tentang pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan pemerintah Indonesia akan  membuat aturan pelarangan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakannya.

Aslinya ide ini memang sudah lama mengemuka, tapi ketika Menteri Agama yang mengatakannya, tentulah gagasan ini akan menjadi menarik untuk diberitakan dan dibahas berbagai kalangan. Apalagi ide ini tidak setakat wacana tapi juga akan melahirkan aturan yang sifatnya kuat dan mengikat. Ide ini sepertinya kelanjutan dari UU No13/ 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji.


Haji Hanya Sekali
Ingin Cepat Naik Haji

Memang ada benarnya untuk mengeluarkan pernyataan haji hanya cukup sekali jika melihat daftar antrean yang sangat panjang untuk berhaji dari Indonesia. Sehingga dengan munculnya peraturan ini bisa memungkinkan adanya keadilan untuk sama-sama bisa berhaji bagi masyarakat muslimin di Indonesia. tapi menurut hemat saya, yang diperlukan hari ini sesungguhnya bukanlah pelarangan tapi bagaimana mengatur agar terciptanya keadilan bagi masyarakat untuk sama-sama dapat menginjak Tanah Suci tersebut dalam rangka menunaikan rukun Islam yang kelima. jika dilarang, Allah SWT dan Rasulullah SAW saja tak pernah melarang manusia untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Yang disebutkan itu hanya persoalan kewajiban bagi yang mampu lahir dan batin itu satu kali. Kalau ia mampu untuk berhaji lebih dari satu kali mengapa tidak? Dan setahu saya tak ada larangan secara qath’i atau dalil yang pasti untuk itu, dan belum pula ada fatwa dari majelis ulama sedunia tentang hal tersebut. Kalaupun ada, itu pun baru setakat imbauan seperti hasil raker MUI pada Maret tahun 1984.

Langkah yang menurut saya paling mustahaq dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan aturan tentang batasan waktu untuk bisa mendaftar haji lagi bagi yang sudah melaksanakannya. Mungkin bagi yang sudah berhaji bisa mendaftar lagi apabila telah sampai sepuluh tahun atau beberapa tahun sejak tahun ia berangkat. Aturan ini seharusnya berlaku untuk siapa saja, termasuk yang namanya petugas, seperti TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah haji Indonesia), TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia), TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia) TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah), TKHD (Tim Kesehatan Haji daerah), PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah haji), KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dan lain sebagainya. Jangan ada alasan macam-macam untuk itu, sebab melalui jalur yang katanya petugas ini juga memberi celah untuk bisa melaksanakan ibadah kapan dan siapa mau. Dan tidak jarang ada orang-orang tertentu bisa beribadah haji melalui jalur ini. Dan, ketika sampai di Tanah Suci, kerjanya sama saja dengan jemaah haji biasa. Ia lupa kalau ia petugas. Terkadang jabatan itu dipakai dan difungsikan hanya untuk bisa berhaji, bukan karena kapabilitas dan kemampuan keilmuan serta pengalamannya berhaji (tapi jumlahnya tidak banyak). Apalagi pada TPHD dan TKHD karena kewenangan menentukan siapa mereka adalah gubernur di tingkat provinsi dan bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Lalu bagaimana menjaga kredibilitas petugas bidang haji di Kementerian Agama agar surat katabelece yang datangnya dari elite eksekutif, legislatif dan eksekutif di negara ini tidak dijadikan patokan jika memang katabelece itu ada.

Selain ide di atas, kabarnya Menteri Agama juga akan meninjau ulang pelaksanaan haji khusus. Peninjauan pelaksanaan haji khusus menurut hemat saya memang perlu karena adanya dampak negatif dari pelaksanaan haji khusus tersebut. Di antaranya, munculnya strata jamaah haji. Biasanya sebagian yang berhaji melalui jalur plus ini akan berlaku ekslusif dan kurang bisa bersilaturrahmi dengan jemaah reguler. Tentu saja perlakuannya tersebut akan merugikan dirinya sendiri karena haji bukan hanya ibadah dzohiriyah semata tapi sesungguhnya juga ibadah batiniah (hati). dan yang kedua adalah terciptanya rasa keadilan antar umat. Contohnya saat ini, jika didaftarkan melalui jalur haji reguler calon jemaah haji bisa menunggu sampai 10 tahun, namun jika melalui jalur haji khusus yang biayanya mencapai tiga kali lipat biaya reguler, mungkin hanya memakan waktu dua atau tiga tahun saja.

Kesan yang muncul untuk haji reguler selama ini adalah kurang maksimal. Sementara di haji plus lebih memuaskan, mulai dari transportasi khusus yang ekslusif dan tentunya tidak berjubel-jubel seperti haji reguler, pemondokan yang mewah dan dekat dengan Masjidil Haram Makkah dan Madinah, tenda di Mina dan Muzdalifah yang dekat dengan jamarot dan layak huni hingga konsumsi dan pelayanan lainnya yang memuaskan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post