Hukum Mengenai Thowaf Ifadhoh

Hukum Mengenai Thowaf Ifadhoh

Thowaf Ifadhoh adalah salah satu di antara rukun haji yang harus dikerjakan. Jika tidak melakukan thowaf ifadhoh maka hajinya tidak sah. thowaf ini biasa disebut towaf fardhu dan sering juga disebut dengan thawaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘id, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan tahallul (menggunduli kepala) maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thowaf ifadhah.


Thowaf
Thowaf

Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji

Allah Ta’ala berfirman,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thowaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
(QS. Al Hajj: 29).

Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), yang dimaksud dalam ayat ini adalah thowaf ifadhah.

Dalil dari hadits,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حَاضَتْ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَحَابِسَتُنَا هِىَ » . قَالُوا إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ  فَلاَ إِذًا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Shofiyyah binti Huyai -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengalami haidh. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Apakah berarti ia akan menahan kita?” Mereka berkata, “Dia sudah melakukan thowaf ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita“.
(HR. Bukhari Muslim).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa thowaf ifadhoh adalah termasuk rukun haji.


Syarat Thowaf Ifadhah

Disyaratkan untuk berihram terlebih dahulu. namun jika sudah melaksanakan tahallul awal tidak harus memakai pakaian ihram.

Thowaf Ifadhoh harus didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thowaf ifadhah sebelum wukuf, maka thowaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kesepakatan ulama.

Berniat untuk thowaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thowaf ifadhah menurut pendapat jumhur atau mayoritas ulama, karena ia sudah berniat masuk dalam haji.

Thowaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya. Demikian menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali.


Akhir Waktu Thowaf Ifadhah

Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melaksanakan thawaf ifadhoh di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar,

أفاض رسول الله صلى الله يوم النحر

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thowaf ifadhah pada hari Nahr.”
(Muttafaqun ‘alaih).

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, jika thowaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya: dikerjakan setelah hari tasyriq), maka thowaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban dam. Namun murid-murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau.

Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya.

Towaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti harus dikerjakan.


Cara Melaksanakan Thowaf Ifadhah

Sebagaimana thowaf lainnya, thowaf ifadoh dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama).

Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan towaf, demikian pendapat jumhur, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah.

Disunnahkan ketika melaksanakan thowaf ifadhoh untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang memakai pakaian ihrom.

Sesudah melaksanakan thowaf diwajibkan melakukan sholat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah hal itu dianggap sunnah.



Referensi:

Al Wajiz Al Muqorin fii Ahkam Az Zakah wash Shiyam wal Hajj, Syekh Sa’aduddin Al Kubbi.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah  juz ke-17.
Next article Next Post
Previous article Previous Post