Secara bahasa, Al Ma’ruf artinya dikenal dan diterima, dari kata 'arofa, ya'rifu 'arif ma'ruuf, Secara istilah, alma'ruf adalah sesuatu yang baik menurut pandangan umum dan adat suatu masyarakat selama sejalan dengan nilai nilai agama.
Kata alma'ruf sebenarnya sudah ada sebelum islam dan sebelum Nabi Muhammad diutus menjadi rasul.
D kalangan masyarakat arab sendiri, kata alma’ruf sudah umum digunakan untuk menggambarkan sesuatu perbuatan yang baik yang dikenal oleh khalayak ramai yang dapat diterima oleh mereka.
Imam Aljurjani dalam kitabnya Atta'rifaat menjelaskan bahwa ma'ruf adalah sesuatu yang dianggap baik dan bernilai ibadah sesuai dengan syariat.
Dibawah ini adalah beberapa contoh ayat dalam alqur'an yang didalamnya terdapat kata ma'ruf.
وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang ma'ruf (QS. Luqman Ayat 15)
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan pergaulilah wanita dengan cara yang ma'ruf (QS. Annisa Ayat 19)
Alqur'an menyebutkan kata "alma'ruf" lebih dari empat puluh kali, salah satunya adalah surat Luqman ayat 15 yang ditulis diatas, berisi perintah untuk menggauli kedua orang tua dengan cara yang ma'ruf, begitu juga dalam surat Annisa ayat 19 yang berisikan perintah bagi para suami agar menggauli istri dengan cara yang ma'ruf.
Dan dalam keadaan broken 2 kali, jika lelaki tersebut mau rujuk pada istrinya pun harus dengan cara yang ma'ruf, seperti ayat dibawah ini.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang bisa rujuk) adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik (QS Albaqarah 229)
Lalu dimana letak perbedaan al ma'ruf dengan khoir, jamiil, ihsan dsb?
Letak perbedaannya adalah, al ma'ruf tidak mengenal timbal balik, tidak seperti khoir, ihsaan, jamiil dkk.
Dalam arti, jika kita berbuat ma'ruf pada orang tua, hal itu harus didasarkan dengan tidak adanya tuntutan timbal balik untuk diperlakukan serupa sesuai yang telah dilakukan.
Begitu juga ketika seorang suami memberi nafkah pada istri, suami tidak bisa menuntut balik dan tidak ada kewajiban dari istri untuk mengembalikan nafkah yang telah diberikan padanya.
Karena nafkah adalah kewajiban suami dan harus diberikan atas dasar lillahi ta'ala.
Wallahu A'lam