Apakah Umroh Itu Wajib, Seperti Wajibnya Haji?
Para Ulama' berbeda pendapat mengenai wajib dan tidaknya umroh, Madzhab syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh itu wajib seperti wajibnya haji, Sedangkan madzhab maliki dan hanafi mengatakan umroh tidaklah wajib, akan tetapi hanya disunnahkan saja.
Perbandingan dalil
Madzhab syafi'i dan ahmad berhujjah dengan beberapa dalil
- Firman Allah SWT
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Perintah dari ayat alqur'an diatas bukan hanya berhaji, namun juga berumroh
- Hadits riwayat Aisyah RA 'Apakah bagi wanita juga ada kewajiban untuk berjihad? Rasulullah menjawab: Ada, Yaitu Umroh.
Dalil madzhab maliki dan hanafi
- Dalam ayat ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا tidak disebutkan kewajiban berumroh, namun hanya berhaji, begitu juga dengan ayat وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَج
- Hadits tentang rukun islam lima mengatakan tidak ada perintah untuk berumroh, namun cukup berhaji.
- Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dari Nabi SAW bersabda: Haji adalah jihad, sedangkan umroh adalah sunnah.
- Hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Bahwa ada seorang lelaki yang bertanya pada Rasulullah SAW tentang masalah umrah, apakah wajib atau tidak? Rasulullah menjawab: Tidak, akan tetapi lebih baik kalau kalian mengerjakannya.
Syekh Muhammad Ali Asshobuni, Shohibul Kitab Rowa'iul Bayan mengatakan bahwa pendapat maliki dan hanafi yang rojih, Akan tetapi penulis blog berpendapat lain. yaitu berpegang pada madzhab yang mengatakan umroh adalah wajib, karena setelah diteliti lebih jauh, hadits Aisyah yang mengatakan - bahwa bagi wanita ada kewajiban berjihad, yaitu umroh - lebih kuat dan jelas. Wallahu A'lam