Setiap umat Islam yang memiliki kemampuan, baik secara fisik dan materi diwajibkan kepadanya untuk melaksanakan ibadah haji. Dan sudah sepatutnya bagi setiap Muslim untuk bersungguh-sungguh dalam menunaikan ibadah haji agar mendapatkan predikat haji mabrur.
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari syarah Shahih Bukhari menjelaskan, Bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena ibadah hajinya dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh serta menggunakan bekal yang halal, suci dan bersih.
Namun, bagaimana jadinya jika ibadah haji dilakukan dengan menggunakan uang haram? Semisal uang korupsi atau hasil mencuri.
Ketahuilah, jika seseorang berangkat haji ke Makkah dengan menggunakan uang haram, maka resiko ini yang akan ditanggungnya kelak. Apa itu?
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Bari, Berhaji ke baitullah jika menggunakan uang haram maka ibadah hajinya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama sekali. Dan justru malah mendatangkan dosa kepadanya.
Meski secara praktek lahiriah benar dan sah. Namun Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang halal. Seperti yang sudah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,
"Sesungguhnya Allah itu baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik" (HR. Muslim 1015)
Hal ini juga diperkuat oleh sabda beliau, "Jika seseorang pergi menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian mengucapkan, 'Labbaikallaahumma labbaik.' Maka berkata penyeru dari langit, 'Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.'
Sebaliknya, jika ia pergi dengan harta yang haram, dan ia mengucapkan, 'Labbaik.' Maka penyeru dari langit berseru, 'Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma'zur (mendatangkan dosa) dan sama sekali tidak diterima.' (HR. Thabrani)
Bahkan sebagian ulama dari madzhab Hambali menyatakan bahwa haji yang menggunakan uang haram hukumnya tidak sah. Terlebih lagi kewajiban seseorang yang ingin berangkat haji dengan menggunakan uang haram menjadi gugur. Dan karena sebab itulah seseorang yang berangkat haji dengan uang haram akan sia-sia saja dan menanggung dosa karena menggunakan uang haram.
Ilustrasi |
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari syarah Shahih Bukhari menjelaskan, Bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena ibadah hajinya dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh serta menggunakan bekal yang halal, suci dan bersih.
Namun, bagaimana jadinya jika ibadah haji dilakukan dengan menggunakan uang haram? Semisal uang korupsi atau hasil mencuri.
Ketahuilah, jika seseorang berangkat haji ke Makkah dengan menggunakan uang haram, maka resiko ini yang akan ditanggungnya kelak. Apa itu?
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Bari, Berhaji ke baitullah jika menggunakan uang haram maka ibadah hajinya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama sekali. Dan justru malah mendatangkan dosa kepadanya.
Meski secara praktek lahiriah benar dan sah. Namun Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang halal. Seperti yang sudah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,
"Sesungguhnya Allah itu baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik" (HR. Muslim 1015)
Hal ini juga diperkuat oleh sabda beliau, "Jika seseorang pergi menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian mengucapkan, 'Labbaikallaahumma labbaik.' Maka berkata penyeru dari langit, 'Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.'
Sebaliknya, jika ia pergi dengan harta yang haram, dan ia mengucapkan, 'Labbaik.' Maka penyeru dari langit berseru, 'Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma'zur (mendatangkan dosa) dan sama sekali tidak diterima.' (HR. Thabrani)
Bahkan sebagian ulama dari madzhab Hambali menyatakan bahwa haji yang menggunakan uang haram hukumnya tidak sah. Terlebih lagi kewajiban seseorang yang ingin berangkat haji dengan menggunakan uang haram menjadi gugur. Dan karena sebab itulah seseorang yang berangkat haji dengan uang haram akan sia-sia saja dan menanggung dosa karena menggunakan uang haram.