Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Berikut rekaman VIDEO detik-detik bersejarah Hakim bacakan Vonis,
"Menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Baca Juga Anak Ahok: Kalau Bapak Dipenjara, Tak Ada Guna Kita Tinggal Di Negara Ini
Berikut rekaman VIDEO detik-detik bersejarah Hakim bacakan Vonis,