Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim
H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Vonis 2 tahun penjara Ahok ini sudah diketok Hakim. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dikirim Ke Cipinang)
Apakah keluarga Ahok akan meninggalkan Indonesia? Karena dulu saat masih berjalannya persidangan disampaikan anak Ahok mengancam untuk tinggalkan Indonesia kalau sampai bapaknya dihukum dalam kasus penistaan agama.
"Kalau Bapak dihukum, kita tidak ada guna tinggal di negara ini," kata Ahok menirukan ucapkan anak-anaknya.
Link: https://www.merdeka.com/jakarta/anak-ahok-kalau-bapak-dihukum-tak-ada-guna-tinggal-di-negara-ini.html
"Mantaapppp...anak yg berbakti...jd kapan mau minggat cuy??!!" komen netizen @barnabasburn.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim
H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Vonis 2 tahun penjara Ahok ini sudah diketok Hakim. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dikirim Ke Cipinang)
Apakah keluarga Ahok akan meninggalkan Indonesia? Karena dulu saat masih berjalannya persidangan disampaikan anak Ahok mengancam untuk tinggalkan Indonesia kalau sampai bapaknya dihukum dalam kasus penistaan agama.
"Kalau Bapak dihukum, kita tidak ada guna tinggal di negara ini," kata Ahok menirukan ucapkan anak-anaknya.
Link: https://www.merdeka.com/jakarta/anak-ahok-kalau-bapak-dihukum-tak-ada-guna-tinggal-di-negara-ini.html
"Mantaapppp...anak yg berbakti...jd kapan mau minggat cuy??!!" komen netizen @barnabasburn.