Aneh Tapi Nyata! Hanya Ada Di Indonesia, Shalat Berjamaah Kementrian BUMN Shaf Diatur Menurut Jabatan

Aneh Tapi Nyata! Hanya Ada Di Indonesia, Shalat Berjamaah Kementrian BUMN Shaf Diatur Menurut Jabatan

author photo
Seperti kita ketahui, Bahwa Islam di Indonesia sangat beraneka warna, baik itu terkait masalah aqidah maupun masalah fiqih atau syariah.

Aneh Tapi Nyata! Hanya Ada Di Indonesia, Shalat Berjamaah Kementrian BUMN Shaf Diatur Menurut Jabatan


Dalam masalah syariah contohnya saat shalat berjamaah. Ada kaum muslimin yang merapatkan barisan dengan menempelkan kaki. Ada juga yang cukup merapatkan pundaknya kaki-kakinya tidak menempel dengan jamaah lain.

Namun baru-baru ini ada suatu kejadian yang aneh tapi nyata. Dimana ini belum pernah kita temui sebelumnya di ajaran Islam manapun di dunia dan hanya ada di Indonesia.

Dikutip dari sebuah akun facebook bernama Eka Bagus, sebuah jamaah yang kemungkinan adalah shalat Jum'at yang baru saja berlangsung hari ini (17/03/2017). Di tengah jamaah itu diberikan tulisan khusus siapa yang akan menempati shaf tersebut. Walhasil karena jamaah banyak yang tak hadir maka shaf banyak yang longgar baik di samping kanan kiri dan didepan jamaah yang sudah datang dan melakukan shalat sunnah.

Kejadian pasti shalat jamaah ini masih belum diketahui tempatnya. Karena akun Eka Bagus belum mengklarifikasi tempat dimana ia mengambil gambar ini.

Berikut foto yang diposting Eka Bagus 2 jam yang lalu dengan caption.


"Yang datang duluan ke masjid itulah yg mengisi shaf terdepan karena mengejar keutamaannya,,,bukannya malah ngetag tempat , ga peduli jabatan didunianya apa — feeling angry."

Aneh Tapi Nyata! Hanya Ada Di Indonesia, Shalat Berjamaah Kementrian BUMN Shaf Diatur Menurut Jabatan


Facebook Eka Bagus

Dalam foto tersebut memang shaf telah ditempeli banyak kertas bertuliskan "SHAF KHUSUS DIREKSI, KOMISARIS & KEMENTRIAN BUMN".


Sontak saja, Postingan tersebut memancing reaksi pro dan kontra dari netizen, Berikut diantaranya,

Aneh Tapi Nyata! Hanya Ada Di Indonesia, Shalat Berjamaah Kementrian BUMN Shaf Diatur Menurut Jabatan


"waduh parah banget, ntar booking tempat di surga lagi, surga khusus direksi, komisaris dan kementrian bumn" tulis akun Eka Lesmana.

"Innalillahi, sudah dikapling gitu. Semoga Allah memberikan hidayah kepada bapak yang mengkapling shaf ini". kata Afina Farhahani Jepara.

"Ko lucu yah.. Tapi tetep yang dicatet sama malaikat itu yang duluan datang kan yah?". kata akun Dian Umbara.

Dan masih banyak lagi komentar lainnya.

Namun sayangnya pemilik akun tersebut meremove postingan yang telah menjadi viral tersebut. Sebelum dihapus, postingan tersebut telah dishare puluhan ribu kali oleh netizen.


Nah bagaimana hukum shalat berjamaah seperti ini?

Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (Shahih: Muslim no. 432)

Dan dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hendaklah kamu benar-benar meluruskan shafmu, atau (kalau tidak; maka) Allah akan jadikan perselisihan di antaramu. (Muttafaq ‘Alaihi: Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436)

Permasalahan ini sebenarnya telah di bahas oleh para ulama di dalam kitab fikih di dalam bab “صلاة الشحص خلف الصفوق وحده ” (Sholat seseorang yang sendirian pada shaf), dan telah di jelaskan pula akan kewajiban melaksanakan sholat berjamaah dengan beserta segala keutamaannya dan kewajiban untuk merapatkan shaf, tanpa ada celah sedikit pun untuk dilewati oleh syaitan.

Namun terkadang suatu kondisi yang menyebabkan kita sholat sendiri di belakang shaf, karena tidak adanya celah untuk masuk ke dalam shaf, maka dalam hal ini boleh kita melaksanakan shalat di belakang shaf seorang diri dengan harapan ada yang datang, disebabkan karena adanya uzur yaitu tidak adanya celah lagi untuk masuk ke dalam shaf.

Namun apabila ada celah untuk masuk ke dalam shaf, tetapi dia masih tetap shalat di belakang shaf maka sholatnya tidak sah, karena tidak adanya uzur, sebagaimana telah masyhur di kalangan ahli usul akan kaidah ini yaitu “لا واجب مع عذر” (Kewajiban gugur jika ada uzur) dan insya Allah inilah pendapat yang lebih hati-hati di dalam permasalahan ini dari dua pendapat para ulama yang ada, dan ini sebagaimana dipilih Syaikh Utsaimin di dalam kitabnya Majmu Fatawa (15/176-206), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa-nya serta Syaikh As Sa’di.

Wallahu a’lam bisshawab.
Next article Next Post
Previous article Previous Post