Pasca digrebeknya panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (YKAB) kemarin oleh tim gabungan TNI, Polri, BNNK, F-KUB dan Pemko Binjai, berbagai cerita terkuak dari balik yayasan yang katanya mengurusi mereka-mereka yang terlanjur terjerumus ke lembah narkoba.
Yayasan yang selama ini begitu tertutup itu, rupanya sengaja melakukan hal itu untuk membungkus aksi biadabnya didalam panti agar tak diketahui dunia luar. Para pasien yang berada didalam panti diperlakukan bak binatang. Mereka yang baru masuk kepanti, langsung disuguhkan aturan yang tak manusiawi.
Semisal, aturan yang harus dijalani wajib mereka menghafal ayat-ayat dari Injil. Meski keyakinan pasien berbeda dengan kitab yang diberikan, namun pihak yayasan mewajibkan untuk menghafalkannya. Bila pasien tidak mau menghafal maka akan diolesi balsem matanya.
Selain itu, mereka akan dipukuli dengan gagang sapu dengan keras. Bahkan, yang sadisnya lagi, pasien yang dirantai kakinya dengan gembok, disuruh memeluk botol yang berisi air panas mendidik dengan tubuh bertelanjang dada. Beberapa diantara pasien ada yang mengalami luka melepuh akibat perbuatan gila itu.
Sadisnya, mereka yang awalnya masuk kepanti rehabilitasi ini waras menjadi stres dan gila karena mengalami depresi berat disiksa secara terus-menerus. Empat orang algojo peliharaan Yayasan yang menjalankan perbuatan tak manusiawi itu.
Mirisnya lagi, menurut sejumlah penghuni yayasan yang jumlahnya dibawah seratus lima puluh ini, ada sekitar lima orang yang menghembuskan napas terahirnya karena aksi penyiksaan tersebut. “ Kami seperti hidup dineraka dipanti tersebut, kami disiksa, diperlakukan bak binatang.
"Kalau ini kami sampaikan kepada keluarga yang datang membesuk, maka kami akan disiksa sekembalinya keluarga tadi. Kami dipukuli dengan kejam. Sungguh biadab mereka. Kami merasa sangat bersyukur akhirnya Polisi dan sejumlah pihak menggrebek tempat itu, kami mengucapkan syukur dan terimakasih, karena penderitaan kami akhirnya berakhir." Ujar salah seorang penghuni yayasan tersebut.
Kini setelah yayasan tersebut dinyatakan bermasalah, pemerintah Kota Binjaipun menutupnya. Kasus yang mencegangkan warga Binjai inipun terus mendapat perhatian berbagai kalangan.
Seperti Kamis (29/12) siang, sebanyak 23 orang dari ratusan bekas pasien panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, yang beralamat di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan itu, di Syahadatkan oleh tokoh agama kota Binjai
Syahadat di pimpin oleh H Ahmad Nasir, selaku ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (F-KUB) Kota Binjai, di dampingi oleh Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, Kapolsek Binjai Kota Kompol RS Ritonga, serta Sekjen MUI, Jafar Siddik.
H Ahmad Nasir, selaku ketua F-KUB Kota Binjai mengatakan, disyahadatkan karena terindikasi ada pemindahan keyakinan ke satu agama. “Mereka pertama masuk ke panti rehabilitasi disuruh untuk menghapal kitab Inzil, kalau gak bisa menghapal maka matanya akan di kasi Balsem Geliga.
Kalau kita tau dirinya seorang muslim maka akan kita selamatkan,” tegasnya. “Bahkan menurut informasi yang kami dapat, ada pasien yang meninggal karena di pukuli,” sambungnya. Begitu juga dengan Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, dirinya mengatakan ada indikasi pemukulan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ada indikasi seperti itu, namun biarlah aparat hukum yang menyelesaikan semuanya, jangan sampai kita terprovokasi,” ucapnya. Adanya indikasi pasien yang meninggal akibat di pukuli para pengawas yayasan Kasih Anugerah Bangsa di perkuat oleh ucapan pasien yang bernama Okky Ramadhani Ginting (29).
Dirinya mengatakan, ada 5 orang yang meninggal dunia selama dirinya menjadi pasien untuk menjalani Rehabilitasi Narkoba. “Seingat saya yang meninggal dunia ada lima orang, yang saya ingat namanya diantaranya Akiat Warga Lincun, Asiang warga pajak Ikan Binjai, Moses Sitepu warga simpang Simalingkar, Agus Ramadhan warga namutrasi , dan Junaidi Tarigan,” ucap Okky Ramadhan Ginting di temani Aris Tobing, yang keduanya merupakan penghuni Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan bukti, Satreskrim Polresta Binjai langsung bergerak cepat dengan meringkus empat orang pelaku penganiayaan.
Atas perbuatanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, para pelakupun dipastikan menginap di hotel Prodeo.
Keempat pelaku yang diringkus personil Satreskrim Jansen Marim Debi Ginting, (31 warga Desa Sarang Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupatan Serdang Bedagai, Pardamean Hasiholan Lingga (22) warga Merek Aek Popo Kabupaten Tanah Karo, Saul Tarigan alias Pak Uda (35), warga Namo Simpur , Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Dian Samuel Ginting alias Samuel (28) Aspera No. 23 Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Para pelaku diringkus dari Panti Rehab Yayasan Kasih Anugerah yang terletak di Letjend Jamin Ginting , Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan , dan barang bukti yang diamankan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan tersebut berupa 2 (dua) batang Sapu Ijuk , 1 (satu) Batang gagang rotan ikut disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L. Tarigan, SH. Para pelaku diringkus ketika personil mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 wib, di panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah Bangsa yang terletak di Letjend Jamin Ginting, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan , telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh ke empat pelaku terhadap dua orang penghuni panti rehabilitasi.
Berdasarkan informasi tersebut Personil langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, ketika berada di TKP Panti Rahab Yayasan Kasih Anugrah Bangsa personil Sat reskrim melihat kedua korban dalam keadaan lemas dan ditemukan luka yang diduga akibat penganiayaan disekujur tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari kedua korban, yang melakukan penganiayaan tersebut adalah ke empat pelaku karena korban menunjuk keempat pelaku ketika ditanyai siapa pelaku atas penganiayaan tersebut.
”Sesaat itu juga personil langsung menangkap keempat pelaku dan langsung membawa para pelaku ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan.” Kata Kasubbag.
”Para Pelaku dipersangkakan melangar Pasal 170 Yo 351 KUH Pidana dan bunyi pasal tersebut ” Secara Bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan ” dengan uraian pasal 170 KUHPidana sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Yayasan yang selama ini begitu tertutup itu, rupanya sengaja melakukan hal itu untuk membungkus aksi biadabnya didalam panti agar tak diketahui dunia luar. Para pasien yang berada didalam panti diperlakukan bak binatang. Mereka yang baru masuk kepanti, langsung disuguhkan aturan yang tak manusiawi.
Semisal, aturan yang harus dijalani wajib mereka menghafal ayat-ayat dari Injil. Meski keyakinan pasien berbeda dengan kitab yang diberikan, namun pihak yayasan mewajibkan untuk menghafalkannya. Bila pasien tidak mau menghafal maka akan diolesi balsem matanya.
Selain itu, mereka akan dipukuli dengan gagang sapu dengan keras. Bahkan, yang sadisnya lagi, pasien yang dirantai kakinya dengan gembok, disuruh memeluk botol yang berisi air panas mendidik dengan tubuh bertelanjang dada. Beberapa diantara pasien ada yang mengalami luka melepuh akibat perbuatan gila itu.
Sadisnya, mereka yang awalnya masuk kepanti rehabilitasi ini waras menjadi stres dan gila karena mengalami depresi berat disiksa secara terus-menerus. Empat orang algojo peliharaan Yayasan yang menjalankan perbuatan tak manusiawi itu.
Mirisnya lagi, menurut sejumlah penghuni yayasan yang jumlahnya dibawah seratus lima puluh ini, ada sekitar lima orang yang menghembuskan napas terahirnya karena aksi penyiksaan tersebut. “ Kami seperti hidup dineraka dipanti tersebut, kami disiksa, diperlakukan bak binatang.
"Kalau ini kami sampaikan kepada keluarga yang datang membesuk, maka kami akan disiksa sekembalinya keluarga tadi. Kami dipukuli dengan kejam. Sungguh biadab mereka. Kami merasa sangat bersyukur akhirnya Polisi dan sejumlah pihak menggrebek tempat itu, kami mengucapkan syukur dan terimakasih, karena penderitaan kami akhirnya berakhir." Ujar salah seorang penghuni yayasan tersebut.
Kini setelah yayasan tersebut dinyatakan bermasalah, pemerintah Kota Binjaipun menutupnya. Kasus yang mencegangkan warga Binjai inipun terus mendapat perhatian berbagai kalangan.
Seperti Kamis (29/12) siang, sebanyak 23 orang dari ratusan bekas pasien panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, yang beralamat di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan itu, di Syahadatkan oleh tokoh agama kota Binjai
Syahadat di pimpin oleh H Ahmad Nasir, selaku ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (F-KUB) Kota Binjai, di dampingi oleh Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, Kapolsek Binjai Kota Kompol RS Ritonga, serta Sekjen MUI, Jafar Siddik.
H Ahmad Nasir, selaku ketua F-KUB Kota Binjai mengatakan, disyahadatkan karena terindikasi ada pemindahan keyakinan ke satu agama. “Mereka pertama masuk ke panti rehabilitasi disuruh untuk menghapal kitab Inzil, kalau gak bisa menghapal maka matanya akan di kasi Balsem Geliga.
Kalau kita tau dirinya seorang muslim maka akan kita selamatkan,” tegasnya. “Bahkan menurut informasi yang kami dapat, ada pasien yang meninggal karena di pukuli,” sambungnya. Begitu juga dengan Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, dirinya mengatakan ada indikasi pemukulan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ada indikasi seperti itu, namun biarlah aparat hukum yang menyelesaikan semuanya, jangan sampai kita terprovokasi,” ucapnya. Adanya indikasi pasien yang meninggal akibat di pukuli para pengawas yayasan Kasih Anugerah Bangsa di perkuat oleh ucapan pasien yang bernama Okky Ramadhani Ginting (29).
Dirinya mengatakan, ada 5 orang yang meninggal dunia selama dirinya menjadi pasien untuk menjalani Rehabilitasi Narkoba. “Seingat saya yang meninggal dunia ada lima orang, yang saya ingat namanya diantaranya Akiat Warga Lincun, Asiang warga pajak Ikan Binjai, Moses Sitepu warga simpang Simalingkar, Agus Ramadhan warga namutrasi , dan Junaidi Tarigan,” ucap Okky Ramadhan Ginting di temani Aris Tobing, yang keduanya merupakan penghuni Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Pelaku penganiayaan Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa |
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan bukti, Satreskrim Polresta Binjai langsung bergerak cepat dengan meringkus empat orang pelaku penganiayaan.
Atas perbuatanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, para pelakupun dipastikan menginap di hotel Prodeo.
Keempat pelaku yang diringkus personil Satreskrim Jansen Marim Debi Ginting, (31 warga Desa Sarang Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupatan Serdang Bedagai, Pardamean Hasiholan Lingga (22) warga Merek Aek Popo Kabupaten Tanah Karo, Saul Tarigan alias Pak Uda (35), warga Namo Simpur , Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Dian Samuel Ginting alias Samuel (28) Aspera No. 23 Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Para pelaku diringkus dari Panti Rehab Yayasan Kasih Anugerah yang terletak di Letjend Jamin Ginting , Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan , dan barang bukti yang diamankan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan tersebut berupa 2 (dua) batang Sapu Ijuk , 1 (satu) Batang gagang rotan ikut disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L. Tarigan, SH. Para pelaku diringkus ketika personil mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 wib, di panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah Bangsa yang terletak di Letjend Jamin Ginting, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan , telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh ke empat pelaku terhadap dua orang penghuni panti rehabilitasi.
Berdasarkan informasi tersebut Personil langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, ketika berada di TKP Panti Rahab Yayasan Kasih Anugrah Bangsa personil Sat reskrim melihat kedua korban dalam keadaan lemas dan ditemukan luka yang diduga akibat penganiayaan disekujur tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari kedua korban, yang melakukan penganiayaan tersebut adalah ke empat pelaku karena korban menunjuk keempat pelaku ketika ditanyai siapa pelaku atas penganiayaan tersebut.
”Sesaat itu juga personil langsung menangkap keempat pelaku dan langsung membawa para pelaku ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan.” Kata Kasubbag.
”Para Pelaku dipersangkakan melangar Pasal 170 Yo 351 KUH Pidana dan bunyi pasal tersebut ” Secara Bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan ” dengan uraian pasal 170 KUHPidana sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun