Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali dilanjutkan pada hari ini Selasa (20/12).
Setelah menangis pada persidangan pekan lalu, tim sukses Ahok berharap kali ini dirinya tampil lebih tegar.
Pada sidang perdana pekan lalu, Ahok yang didakwa melakukan penistaan agama, sempat menangis dan menjadi headline sejumlah media internasional.
"Mudah-mudahan lebih tegar, tergantung situasi dan kondisinya," kata Bambang Walujo, Salah satu anggota tim sukses (timses) Ahok.
Sidang lanjutan kasus Ahok rencananya akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, meski sebelumnya sempat beredar kabar lokasi sidang akan dipindah.
Tempat ini sebelumnya dikeluhkan terlalu kecil menampung pengunjung dan media, sehingga diusulkan ruangan tambahan. Namun, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan hal itu tidak memungkinkan.
"Asas persidangan kita itu adalah sederhana dan biaya ringan, yang seperti itu kami tidak sediakan. Yang kami sediakan ruangan sidang saja. Sidang itu memang dinyatakan terbuka yah, tapi kami tidak menyediakan seperti itu," jelas Hasoloan.
Hasoloan juga mengatakan mereka tidak mengatur siapa-siapa saja yang dapat memasuki ruangan sidang.
"Kita tidak mengetahui kelompok mana yang datang karena sidang ini dinyatakan terbuka untuk umum, siapa pun tidak dibatasi untuk masuk," terang Hasoloan.
Sidang Ahok tersebut dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis hakim adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Setelah menangis pada persidangan pekan lalu, tim sukses Ahok berharap kali ini dirinya tampil lebih tegar.
Pada sidang perdana pekan lalu, Ahok yang didakwa melakukan penistaan agama, sempat menangis dan menjadi headline sejumlah media internasional.
"Mudah-mudahan lebih tegar, tergantung situasi dan kondisinya," kata Bambang Walujo, Salah satu anggota tim sukses (timses) Ahok.
Sidang lanjutan kasus Ahok rencananya akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, meski sebelumnya sempat beredar kabar lokasi sidang akan dipindah.
Tempat ini sebelumnya dikeluhkan terlalu kecil menampung pengunjung dan media, sehingga diusulkan ruangan tambahan. Namun, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan hal itu tidak memungkinkan.
"Asas persidangan kita itu adalah sederhana dan biaya ringan, yang seperti itu kami tidak sediakan. Yang kami sediakan ruangan sidang saja. Sidang itu memang dinyatakan terbuka yah, tapi kami tidak menyediakan seperti itu," jelas Hasoloan.
Hasoloan juga mengatakan mereka tidak mengatur siapa-siapa saja yang dapat memasuki ruangan sidang.
"Kita tidak mengetahui kelompok mana yang datang karena sidang ini dinyatakan terbuka untuk umum, siapa pun tidak dibatasi untuk masuk," terang Hasoloan.
Sidang Ahok tersebut dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis hakim adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.