Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) atas tuduhan dugaan penistaan agama Kristen.
Kata-kata apa yang diucapkan Habib Rizieq sehingga dilaporkan ke polisi? Angelo Wake Kako, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) selaku pelapor pun menjelaskannya.
"Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa 'Kalau tuhan beranak, terus bidannya siapa?' dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab ini," kata Angelo seperti dikutip Detik.
Angelo melaporkan Habib Rizieq dengan pasal yang sama seperti kasus Ahok yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Habib Rizieq melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menyikapi laporan ini, DPP FPI menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya menjelaskan kandungan Surat Al Ikhlas yang menyatakan Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.
“Lalu ketika ada ulama dakwahkan ajaran Al-Quran "Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan" tetiba ulama dilaporkan ke polisi. Penistaan tuduhnya,” kata FPI melalui akun Twitter @dpp_fpi.
“Luar biasa mereka, jadi ulama-ulama yang dakwahkan ajaran Islam sesuai Kitab Suci dicap bohong, menista agama lain, lalu seenaknya dihina-hina,” tandasnya.
Netizen pun berbondong-bondong membela Habib Rizieq dengan hashtag #UlamaDifitnah. Ketika berita ini dimuat, hashtag tersebut menempati peringkat kelima dalam trending topic.
“Kalau ulama di fitnah kamilah pembelanya #UlamaDifitnah,” kata Agus Maksum melalui akun Twitterya @ammaksum.
“Habib Rizieq dilaporkan PMKRI karena ceramah tentang kandungan surat Al-Ikhlas, ceramah depan Muslim kenapa Kristen yang sewot?! #UlamaDifitnah,” kata @moulana90juve. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Kata-kata apa yang diucapkan Habib Rizieq sehingga dilaporkan ke polisi? Angelo Wake Kako, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) selaku pelapor pun menjelaskannya.
"Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa 'Kalau tuhan beranak, terus bidannya siapa?' dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab ini," kata Angelo seperti dikutip Detik.
Angelo melaporkan Habib Rizieq dengan pasal yang sama seperti kasus Ahok yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Habib Rizieq melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menyikapi laporan ini, DPP FPI menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya menjelaskan kandungan Surat Al Ikhlas yang menyatakan Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.
“Lalu ketika ada ulama dakwahkan ajaran Al-Quran "Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan" tetiba ulama dilaporkan ke polisi. Penistaan tuduhnya,” kata FPI melalui akun Twitter @dpp_fpi.
“Luar biasa mereka, jadi ulama-ulama yang dakwahkan ajaran Islam sesuai Kitab Suci dicap bohong, menista agama lain, lalu seenaknya dihina-hina,” tandasnya.
Netizen pun berbondong-bondong membela Habib Rizieq dengan hashtag #UlamaDifitnah. Ketika berita ini dimuat, hashtag tersebut menempati peringkat kelima dalam trending topic.
“Kalau ulama di fitnah kamilah pembelanya #UlamaDifitnah,” kata Agus Maksum melalui akun Twitterya @ammaksum.
“Habib Rizieq dilaporkan PMKRI karena ceramah tentang kandungan surat Al-Ikhlas, ceramah depan Muslim kenapa Kristen yang sewot?! #UlamaDifitnah,” kata @moulana90juve. [Ibnu K/Tarbiyah.net]