Cekik Ekonomi Rakyat Kecil, NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Minimarket

Cekik Ekonomi Rakyat Kecil, NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Minimarket

author photo
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah pada 12 Desember 2016 kemarin telah menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang untuk membahas keberadaan minimarket atau toko modern berjejaring. Setelah mengadakan bahtsul masail, PWNU Jateng mengeluarkan fatwa haram pada pemberian izin pendirian minimarket atau toko modern berjejaring karena berdampak buruk pada toko kelontong dan pasar tradisional.

Cekik Ekonomi Rakyat Kecil, NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Minimarket


KH  Said Asrori, selaku Rais Syuriah menjelaskan bahwa fatwa itu diputuskan melalui musyawarah hukum Islam (bahtsul masail) yang diikuti oleh para kyai dan ustadz NU Jawa Tengah. Hal itu untuk menyikapi keresahan para jamaah melihat keadaan yang tak fair di lapangan.

“Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern yang notabene milik para jutawan atau miliader. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Gus Said itu mengungkapkan, jika pemerintah membiarkan kondisi atau tetap memberi izin toko modern, maka imbasnya sangat berbahaya.

“Bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat. Karena itu, para kiai bermusyawarah atau bahtsul massail untuk mengkajinya,” tuturnya.

Setelah mengeluarkan fatwa itu, NU akan menyampaikan nota agar pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan dan melindungi kelompok usaha maupun warung-warung kecil. NU bahkan akan menggelorakan kampanye “Ayo Belanja di Warung Tetangga” demi ekonomi umat.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang Ahmad Majidun mengatakan, publik harus disadarkan tentang pentingnya peredaran uang di desa untuk penguatan ekonomi di pedesaan. Karenanya Majidun mengapresiasi fatwa PWNU Jateng itu.

Majidun menegaskan, pemerintah harus menjamin sistem ekonomi berkeadilan. “Harus ada regulasi yang adil dan melindungi usaha kecil. Termasuk usaha perorangan agar punya ruang usaha yang sehat,” katanya.

Selain itu Majidun juga mengatakan, NU sebagai organisasi sosial keagamaan, yang anggotanya kelompok ekonomi lemah, harus memperjuangkan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil. “Termasuk juga sektor informal,” pintanya.

Dia kemudian mencontohkan kondisi di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang sekarang sepi. Ratusan pedagang yang dulu hidup dengan berjualan di pasar itu kini kalah bersaing dengan minimarket dan mall.

Baca Juga: Saudaraku, Kembalilah Ke Warung Tetangga Kita

“Uang di desa ditarik dan diambil oleh korporasi besar. Ini sistem ekonomi yang tidak fair,” tegasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post