Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok tidak langsung ditahan seperti tersangka lainnya. Hal ini pun menimbulkan reaksi dari umat Islam dan salah satunya adalah dengan akan dilakukannya Aksi Bela Islam Jilid 3 yang berlangsung pada tanggal 2 Desember 2016. Kegiatannya pun akan diisi dengan shalat Jumat bersama sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta dan doa bersama.
Namun ternyata aksi damai yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut dilarang oleh pihak kepolisian. Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri beralasan bahwa aksi itu akan mengganggu ketertiban umum lantaran menutup jalan protokol.
Diungkapkannya dalam Konferensi Pers bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusi namun tidak bersifat absolut dan ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat.
“Pertama, jangan mengganggu hak asasi orang lain, jalan protokol tidak boleh dihalangi,” ucap Tito di Mabes Polri bersama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Senin (21/11/2016).
Alasan yang kedua adalah penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta,” lanjutnya.
Dan ditegaskannya bahwa jika melawan aturan tersebut, maka pihak kepolisian akan membubarkan.
Ternyata sikap yang dinyatakan oleh Kapolri dianggap berlebihan. Bahkan seorang Profesor Institut Teknologi 10 Nopember (ITS), Prof. Ir. Mukhtasor M.Eng,Ph.D menyanggahnya dengan halus lewat sebuah pertanyaan.
“Tanya: Car Free Day itu menutup jalan protokol. Apakah itu juga tergolong melanggar ketertiban umum dan menghambat ibu hamil ke Rumah Sakit?” tulisnya, Selasa (22/11/2016).
Sontak unggahan anggota Dewan Energi Nasional itu pun mendapatkan tanggapan netizen yang sebagian besar mendukung pernyataannya.
Baca Juga:
Namun ternyata aksi damai yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut dilarang oleh pihak kepolisian. Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri beralasan bahwa aksi itu akan mengganggu ketertiban umum lantaran menutup jalan protokol.
Diungkapkannya dalam Konferensi Pers bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusi namun tidak bersifat absolut dan ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat.
“Pertama, jangan mengganggu hak asasi orang lain, jalan protokol tidak boleh dihalangi,” ucap Tito di Mabes Polri bersama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Senin (21/11/2016).
Alasan yang kedua adalah penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta,” lanjutnya.
Dan ditegaskannya bahwa jika melawan aturan tersebut, maka pihak kepolisian akan membubarkan.
Ternyata sikap yang dinyatakan oleh Kapolri dianggap berlebihan. Bahkan seorang Profesor Institut Teknologi 10 Nopember (ITS), Prof. Ir. Mukhtasor M.Eng,Ph.D menyanggahnya dengan halus lewat sebuah pertanyaan.
“Tanya: Car Free Day itu menutup jalan protokol. Apakah itu juga tergolong melanggar ketertiban umum dan menghambat ibu hamil ke Rumah Sakit?” tulisnya, Selasa (22/11/2016).
Sontak unggahan anggota Dewan Energi Nasional itu pun mendapatkan tanggapan netizen yang sebagian besar mendukung pernyataannya.
Baca Juga:
- Meski Akan Berlangsung Damai, Polisi Melarang Aksi Bela Islam Jilid 3, Ini Alasannya
- Terkait Pelaksanaan Aksi Bela Islam Jilid 3, Ustadz Arifin Ilham Mengaku Tidak Akan Ikut, Ini Alasannya
- Disebut Ada Makar Dalam Aksi Bela Islam Jilid 3, Begini Tanggapan Dari FPI