Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyesalkan Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan karena mengunggah video tentang pernyataan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke media sosial.
Menurut Guru Besar Unpad tersebut, pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak tepat jika dikenakan kepada Buni Yani, melainkan harusnya ditujukan kepada Ahok.
“Pasal 28 ayat (2) UU ITE tepat diterapkan pada Ahok bukan pada Buni Yani karena timbulnya rasa kebencian atau permusuhan bukan dari yang bersangkutan tapi dari ucapan Ahok,” ucap Romli di akun Twitternya @rajasundawiwaha.
Dari penuturannya disebutkan bahwa harusnya pasal tersebut dikenakan kepada yang menyebabkannya, bukan pengunggahnya.
“Buni Yani meneruskan pernyataan Ahok melalui medsos apa salahnya? Kalau soal peniadaan kalimat ‘pakai’ tidak ada perbedaan makna penodaan agama. Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya,” lanjut Romli.
Seharusnya menurut Romli, Buni Yani hanya cukup diperingati saja dan tidak perlu ditahan lantaran penodaan agama tetap terjadi meski menggunakan kata ‘pakai’ atau tidak.
“Buni Yani tidak perlu ditahan cukup diperingati saja karena makna penodaan agama tetap ada saja walau kalimat ‘dipakai’ dihapus atau tidak dihapuskan,” ungkapnya.
Sebelumnya Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena telah melanggar UU ITE berkaitan pengunggahannya terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Atas hal tersebut, Buni Yani kemudian dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Guru Besar Unpad tersebut, pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak tepat jika dikenakan kepada Buni Yani, melainkan harusnya ditujukan kepada Ahok.
“Pasal 28 ayat (2) UU ITE tepat diterapkan pada Ahok bukan pada Buni Yani karena timbulnya rasa kebencian atau permusuhan bukan dari yang bersangkutan tapi dari ucapan Ahok,” ucap Romli di akun Twitternya @rajasundawiwaha.
Dari penuturannya disebutkan bahwa harusnya pasal tersebut dikenakan kepada yang menyebabkannya, bukan pengunggahnya.
“Buni Yani meneruskan pernyataan Ahok melalui medsos apa salahnya? Kalau soal peniadaan kalimat ‘pakai’ tidak ada perbedaan makna penodaan agama. Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya,” lanjut Romli.
Seharusnya menurut Romli, Buni Yani hanya cukup diperingati saja dan tidak perlu ditahan lantaran penodaan agama tetap terjadi meski menggunakan kata ‘pakai’ atau tidak.
“Buni Yani tidak perlu ditahan cukup diperingati saja karena makna penodaan agama tetap ada saja walau kalimat ‘dipakai’ dihapus atau tidak dihapuskan,” ungkapnya.
Sebelumnya Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena telah melanggar UU ITE berkaitan pengunggahannya terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Atas hal tersebut, Buni Yani kemudian dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Buni Yani Jadi Tersangka Dan Ditangkap, Bukan Karena Unggah Video Ahok Tapi Karena Statusnya Ini