GNPF MUI Akan Terima Ahok Tidak Bersalah Jika Ketentuan Ini Diberlakukan

GNPF MUI Akan Terima Ahok Tidak Bersalah Jika Ketentuan Ini Diberlakukan

author photo
Kasus ahok atau Basuki Tjahaya Purnama terkait pesnistaan Al Qur’an surat Al Maidah ayat 51 akan terus dikawal oleh umat muslim di seluruh Indonesia. Sebelumnya Ahok dinyatakan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai saksi ahli, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

GNPF MUI Akan Terima Ahok Tidak Bersalah Jika Ketentuan Ini Diberlakukan

Setelah menjadi tersangka, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta agar penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal dan konsisten.

“Penegakan hukum terhadap Ahok harus maksimal dan konsisten. Jangan asal kembali ke selera. Harus ada yuresprudensinya,” tegas Wakil Ketua GNPF-MUI, Muhammad Zaitun Rasmin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Pos Metro (Sabtu, 19/11).

Dituturkannya bahwa MUI akan siap menerima keputusan pengadilan bahwa Ahok tidak bersalah dengan syarat selama proses hukumnya memang benar-benar dijalankan, entah dari proses penyidikan di Kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan peradilan di Pengadilan Negeri.

“Hasilnya bisa saja (dinyatakan) bersalah atau tidak. Asalkan, hukum benar-benar dijalankan. Apapun hasilnya kita terima,” ungkap Zaitun.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post