MUI kini dalam sorotan karena dianggap sebagai sumber masalah keagamaan. Salah satu ormas Islam yakni PBNU menyatakan hal tersebut lewat Ketua PBNU, Imam Aziz. Pernyataan ini dikeluarkan setelah sehari sebelumnya CEO Lippo Group James Riyadi menyatakan siap membantu NU mendirikan rumah sakit.
“MUI harus direformasi baik secara kelembagaan maupun fatwa yang dikeluarkan,” ucapnya di Cikini, sebagaimana dikutip dari Era Muslim, Senin (21/11/2016).
Dikatakannya bahwa secara kelembagaan, masyarakat Indonesia belum memahami secara jelas posisi dari MUI. Selain itu belum ada batasan secara pasti tentang fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah tentang fatwa terhadap Ahok dimana fatwa tersebut tidak seharusnya menjadi acuan untuk mempidanakan Ahok. Karena sesungguhnya fatwa merupakan pedoman hidup masyarakat tertentu saja dan bukan menjadi produk hukum formal.
“Fatwa ini sebenarnya tidak ada kedudukannya di konstitusi. Tapi kadang jadi acuan aparat,” lanjutnya.
Akan tetapi Imam tidak menyinggung mengenai sejumlah fatwa yang menjadi sandaran polisi untuk mempidanakan kasus lain seperti Lia Eden ataupun Gafatar.
Diungkapkannya bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sering dianggap sebagai acuan yang mutlak untuk ditaati sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jadi harus dijelaskan pula soal aturan internal MUI yang bisa diakses oleh masyarakat agar tidak terjadi kebingungan,” pungkasnya.
Baca Juga:
“MUI harus direformasi baik secara kelembagaan maupun fatwa yang dikeluarkan,” ucapnya di Cikini, sebagaimana dikutip dari Era Muslim, Senin (21/11/2016).
Dikatakannya bahwa secara kelembagaan, masyarakat Indonesia belum memahami secara jelas posisi dari MUI. Selain itu belum ada batasan secara pasti tentang fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah tentang fatwa terhadap Ahok dimana fatwa tersebut tidak seharusnya menjadi acuan untuk mempidanakan Ahok. Karena sesungguhnya fatwa merupakan pedoman hidup masyarakat tertentu saja dan bukan menjadi produk hukum formal.
“Fatwa ini sebenarnya tidak ada kedudukannya di konstitusi. Tapi kadang jadi acuan aparat,” lanjutnya.
Akan tetapi Imam tidak menyinggung mengenai sejumlah fatwa yang menjadi sandaran polisi untuk mempidanakan kasus lain seperti Lia Eden ataupun Gafatar.
Diungkapkannya bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sering dianggap sebagai acuan yang mutlak untuk ditaati sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jadi harus dijelaskan pula soal aturan internal MUI yang bisa diakses oleh masyarakat agar tidak terjadi kebingungan,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Ditanya Tentang Isu Makar Dan Pelakunya, Kapolri Justru Jawab Begini
- Terkait Aksi Bela Islam Jilid 3, Begini Sikap Tegas PBNU
- GNPF MUI Akan Terima Ahok Tidak Bersalah Jika Ketentuan Ini Diberlakukan