Pada hari Rabu (23/11/2016) pengunggah video bernama Buni Yani yang memperlihatkan Ahok sedang berpidato di Kepulauan Seribu dan menyebut surat Al Maidah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pukul 20.00 WIB.
Namun status tersangka yang disandang oleh Buni Yani bukan karena mengunggah video Ahok, melainkan status yang dibuatnya. Status unggahannya di media sosial pada tanggal 6 Oktober 2016 tersebut dianggap sebagai penghasutan SARA.
Dirinya pun dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang isinya yakni:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, dan Ras dan Antar golongan (SARA)."
Ditegaskan oleh Kabid Human Polda Metro Jaya Awi Setiyono bahwa yang membuat Buni Yani menjadi tersangka adalah 3 paragraf yang diunggahnya di media sosial.
"Perbuatan pidana itu bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragaf kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Sebagaimana dikutip dari Portal Piyungan,Rabu (23/11) malam.
Berikut adalah 3 paragraf yang menjadikan Buni Yani sebagai tersangka.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51... (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Disebutkan oleh Awi bahwa 3 paragraf itulah yang menjadikan Buni Yani ditersangkakan sebagaimana keterangan saksi ahli karena melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Buni Yani juga mengunggah kegundahannya di media sosial lantaran tidak bisa pulang karena ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas jeratan pasal tersebut, Buni Yani akan diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
"Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Namun status tersangka yang disandang oleh Buni Yani bukan karena mengunggah video Ahok, melainkan status yang dibuatnya. Status unggahannya di media sosial pada tanggal 6 Oktober 2016 tersebut dianggap sebagai penghasutan SARA.
Buni Yani diperiksa Bareskrim (Muhammad Luthfi Rahman/Merdeka.com) |
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, dan Ras dan Antar golongan (SARA)."
Ditegaskan oleh Kabid Human Polda Metro Jaya Awi Setiyono bahwa yang membuat Buni Yani menjadi tersangka adalah 3 paragraf yang diunggahnya di media sosial.
"Perbuatan pidana itu bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragaf kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Sebagaimana dikutip dari Portal Piyungan,Rabu (23/11) malam.
Berikut adalah 3 paragraf yang menjadikan Buni Yani sebagai tersangka.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51... (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Disebutkan oleh Awi bahwa 3 paragraf itulah yang menjadikan Buni Yani ditersangkakan sebagaimana keterangan saksi ahli karena melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Buni Yani juga mengunggah kegundahannya di media sosial lantaran tidak bisa pulang karena ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas jeratan pasal tersebut, Buni Yani akan diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
"Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Buni Yani, Ternyata Ini Pengunggah Video Ahok Yang Pertama Kali