Alhamdulillah, Kabareskrim Nyatakan Bahwa Ahok Tersangka Penistaan Agama

Alhamdulillah, Kabareskrim Nyatakan Bahwa Ahok Tersangka Penistaan Agama

author photo
Terkait dugaan penistaan agama uang dilakukan oleh Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama, pihak Bareskrim akhirnya memutuskan bahwa Gubernur Petahana DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Demikian yang disampaikan oleh Bareskrim kepada pers pada hari Rabu (16/11/2016).

Alhamdulillah, Kabareskrim Nyatakan Bahwa Ahok Tersangka Penistaan Agama

"Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Rabu (16/11/2016)

Status tersangka Ahok tersebut berawal dari ucapannya mengenai surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Video ucapannya di hadapan warga itu pun dengan cepat menyebar di media sosial.

Atas ucapannya tersebut, umat Islam kemudian bereaksi dan mengutuk Ahok meski dirinya mengaku tidak menistakan agama dan juga telah meminta maaf. Reaksi umat muslim tersebut diantaranya dengan mengadakan Aksi Bela Islam yang berlangsung di Jakarta.

Pada tanggal 14 November 2016, Aksi Bela Islam II pun dilakukan oleh umat Islam dari sejumlah ormas dan daerah. Bahkan para kyai dan ulama seperti KH Arifin Ilham serta Aa Gym pun ikut melakukan aksi tersebut.

Hasil dari Aksi Bela Islam II pun memunculkan gelar perkara di Bareskrim dengan menghadirkan berbagai saksi ahli, baik dari kubu Ahok maupun dari kubu pelapor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komjen Ari Dono kemudian menjelaskan bahwa Ahok kini tidak boleh pergi keluar negeri hingga perkara selesai.

"Melakukan tindak pencegahan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post