Amirsyah Tambunan, selaku Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendesak agar pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Menurut dia, ucapan permintaan maaf Ahok terkait ucapannya yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51, tidak berarti masalah ini telah clear.
Ahok, lanjut Amirsyah, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Maaf sudah dimaafkan. Tapi masalah hukum, harus tetap berjalan," ujar dia di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, 10 Oktober 2016.
Menurut Amirsyah, permintaan maaf Ahok itu persoalan umat manusia, sebagai manusia harus saling memaafkan. Namun, kata dia, polisi harus menanggapi Ahok yang dilaporkan berbagai pihak.
Amir menegaskan bahwa MUI selalu siap mendukung tiap penyelidikan kepolisian, apalagi MUI biasanya diminta menjadi saksi ahli dalam urusan seperti ini.
Selain itu, Amirsyah mengatakan, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan menjaga diri dalam menghadapi isu SARA ini. Jangan sampai isu-isu negatif dan provokasi masuk dan mempengaruhi masyarakat. MUI juga rencananya akan memasukkan permasalahan ini dalam pembahasan di rapat pimpinan dewan, besok.
"Sikap kami (akan ditentukan) besok, setelah melewati rapat dewan pimpinan MUI," kata Amir. Adapun jika memang dinyatakan bersalah, Amir mengatakan bentuknya bisa dalam bentuk apa saja. Bisa jadi fatwa atau teguran saja.
Sebelumnya, Ahok menyampaikan permohonan maaf terkait dengan ucapannya yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok mengatakan tidak bermaksud melecehkan agama Islam ataupun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu.
"Tidak ada niat apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa, kok," ujar Ahok.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin juga turut angkat bicara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
KH Maruf Amin mengatakan permintaan maaf Ahok akan selesai apabila dalam konteks pelaporan tak ada unsur penistaan. "Kalau (Ahok) sudah merasa salah dan minta maaf, tidak ada masalah. Tergantung, gugatannya pelapor apa, kalau hanya lewat minta maaf saja bisa selesai ya selesai. kalau minta ditindak lanjut karena ada penghinaan, ya itu permintaan pelapor," kata Ma'ruf kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
KH Maruf melanjutkan, MUI belum membahas secara rinci dan akan mengkaji video yang beredar terkait dugaan penistaan agama tersebut. "Nanti kita akan rapatkan terdahulu. Pertama isi dari pernyataan di video itu apa, kita belum bahas rinci, apa ada penghinaan, akan kita selidiki. Akan dibahas juga sudah dianggap menyelesaikan (permintaan maaf Ahok) atau masih perlu adanya keputusan," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar ketika dikonfirmasi menjawab bahwa kasus pelaporan dugaan penistaan Agama di Bareskrim tetap berlanjut.
"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
"Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian," jelasnya.
Menurut dia, ucapan permintaan maaf Ahok terkait ucapannya yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51, tidak berarti masalah ini telah clear.
Ahok, lanjut Amirsyah, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Maaf sudah dimaafkan. Tapi masalah hukum, harus tetap berjalan," ujar dia di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, 10 Oktober 2016.
Menurut Amirsyah, permintaan maaf Ahok itu persoalan umat manusia, sebagai manusia harus saling memaafkan. Namun, kata dia, polisi harus menanggapi Ahok yang dilaporkan berbagai pihak.
Amir menegaskan bahwa MUI selalu siap mendukung tiap penyelidikan kepolisian, apalagi MUI biasanya diminta menjadi saksi ahli dalam urusan seperti ini.
Selain itu, Amirsyah mengatakan, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan menjaga diri dalam menghadapi isu SARA ini. Jangan sampai isu-isu negatif dan provokasi masuk dan mempengaruhi masyarakat. MUI juga rencananya akan memasukkan permasalahan ini dalam pembahasan di rapat pimpinan dewan, besok.
"Sikap kami (akan ditentukan) besok, setelah melewati rapat dewan pimpinan MUI," kata Amir. Adapun jika memang dinyatakan bersalah, Amir mengatakan bentuknya bisa dalam bentuk apa saja. Bisa jadi fatwa atau teguran saja.
Sebelumnya, Ahok menyampaikan permohonan maaf terkait dengan ucapannya yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok mengatakan tidak bermaksud melecehkan agama Islam ataupun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu.
"Tidak ada niat apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa, kok," ujar Ahok.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin juga turut angkat bicara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
KH Maruf Amin mengatakan permintaan maaf Ahok akan selesai apabila dalam konteks pelaporan tak ada unsur penistaan. "Kalau (Ahok) sudah merasa salah dan minta maaf, tidak ada masalah. Tergantung, gugatannya pelapor apa, kalau hanya lewat minta maaf saja bisa selesai ya selesai. kalau minta ditindak lanjut karena ada penghinaan, ya itu permintaan pelapor," kata Ma'ruf kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
KH Maruf melanjutkan, MUI belum membahas secara rinci dan akan mengkaji video yang beredar terkait dugaan penistaan agama tersebut. "Nanti kita akan rapatkan terdahulu. Pertama isi dari pernyataan di video itu apa, kita belum bahas rinci, apa ada penghinaan, akan kita selidiki. Akan dibahas juga sudah dianggap menyelesaikan (permintaan maaf Ahok) atau masih perlu adanya keputusan," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar ketika dikonfirmasi menjawab bahwa kasus pelaporan dugaan penistaan Agama di Bareskrim tetap berlanjut.
"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
"Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian," jelasnya.