Saat ini alat transportasi seperti mobil dan motor sudah cukup banyak dimiliki oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun seringkali para pemilik mobil dan motor tersebut memilih memodifikasi kendaraannya dengan harapan membuat mereka lebih nyaman saat berkendara.
Salah satunya seperti mengganti lampu utama dengan lampu LED berwarna putih bersih. Alasannya karena saat malam hari, mereka bisa lebih melihat jalanan dengan jelas. Namun ternyata penggunaan lampu LED yang silau tersebut membuat para sopir truk merasa tidak nyaman dan menganggapnya sebagai sebuah bahaya yang mengancam.
Salah satu sopir truk yang akif di media sosial Facebook bernama Bahri Shohibul mengunggah status di Grup Persatuan Sopir Truk Indonesia. Dalam unggahannya tersebut diceritakan bahwa ia seringkali mendapati sejumlah mobil mewah yang menggunakan lampu LED dan membuat silau pengguna jalan lain, termasuk dirinya.
Dirinya juga menuturkan bagaimana lelahnya kondisi para sopir yang harus segera mengantar barang kebutuhan masyarakat. Dengan adanya lampu silau yang berlawanan arah tersebut membuat para sopir kehilangan kendali dan membuat jalanan menjadi gelap seketika.
“Tahukah kalian jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, atau nyawa anda. Coba berdiri di depan motor atau mobil anda, kalau tak percaya,” ucap Bahri.
Sopir asal Mojokerto ini juga menuturkan bahwa setiap pengendara ingin bisa segera pulang dan berkumpul bersama dengan keluarga dalam kondisi selamat. Sehingga ia meminta agar para pengendara yang memasang lampu cukup silau tersebut agar menghargai pengguna jalan lain.
Sebenarnya pihak produsen atau pembuat kendaraan sudah cukup mempertimbangkan penggunaan lampu di malam hari agar tidak menyilaukan. Namun para pengguna kendaraan merasa bahwa lampu pabrikan tidak mampu membuat jalanan menjadi jelas. Padahal penggunaan lampu yang silau justru berbahaya dan mengancam nyawa pengendara lain yang berlawanan arah.
Pihak kepolisian pun sebenarnya sudah tegas memberlakukan penggunaan lampu standar dan mereka yang tertangkap tangan akan dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 279 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan pidana 2 bulan atau denda 500 ribu.
Salah satunya seperti mengganti lampu utama dengan lampu LED berwarna putih bersih. Alasannya karena saat malam hari, mereka bisa lebih melihat jalanan dengan jelas. Namun ternyata penggunaan lampu LED yang silau tersebut membuat para sopir truk merasa tidak nyaman dan menganggapnya sebagai sebuah bahaya yang mengancam.
Salah satu sopir truk yang akif di media sosial Facebook bernama Bahri Shohibul mengunggah status di Grup Persatuan Sopir Truk Indonesia. Dalam unggahannya tersebut diceritakan bahwa ia seringkali mendapati sejumlah mobil mewah yang menggunakan lampu LED dan membuat silau pengguna jalan lain, termasuk dirinya.
Dirinya juga menuturkan bagaimana lelahnya kondisi para sopir yang harus segera mengantar barang kebutuhan masyarakat. Dengan adanya lampu silau yang berlawanan arah tersebut membuat para sopir kehilangan kendali dan membuat jalanan menjadi gelap seketika.
“Tahukah kalian jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, atau nyawa anda. Coba berdiri di depan motor atau mobil anda, kalau tak percaya,” ucap Bahri.
Sopir asal Mojokerto ini juga menuturkan bahwa setiap pengendara ingin bisa segera pulang dan berkumpul bersama dengan keluarga dalam kondisi selamat. Sehingga ia meminta agar para pengendara yang memasang lampu cukup silau tersebut agar menghargai pengguna jalan lain.
Sebenarnya pihak produsen atau pembuat kendaraan sudah cukup mempertimbangkan penggunaan lampu di malam hari agar tidak menyilaukan. Namun para pengguna kendaraan merasa bahwa lampu pabrikan tidak mampu membuat jalanan menjadi jelas. Padahal penggunaan lampu yang silau justru berbahaya dan mengancam nyawa pengendara lain yang berlawanan arah.
Pihak kepolisian pun sebenarnya sudah tegas memberlakukan penggunaan lampu standar dan mereka yang tertangkap tangan akan dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 279 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan pidana 2 bulan atau denda 500 ribu.