Daging kurban menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat saat Idul Adha dan terkadang dalam satu kampung, seseorang bisa mendapatkan daging kurban lebih dari satu bungkus. Tentunya ini akan menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri mengingat daging merupakan bahan makanan yang digemari dan bisa dibuat menjadi berbagai olahan.
Tak sedikit dari kita yang ingin menyimpannya di kulkas dan memasak seperlunya saja. Namun bolehkah menyimpannya lebih dari tiga hari atau hingga batas hari tasyrik terakhir?
Dalam hal ini beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang boleh tidaknya menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik.
Pendapat pertama menyatakan bahwa seorang muslim dilarang menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik. Pendapat yang menyatakan hal ini adalah dari sahabat Ali bin Abi Thalib. Ketika itu ia pernah berkhutbah saat Idul Adha dan melarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari.
Dari Abu Ubaid (mantan budak Ibnu Azhar), ia mengatakan, “Saya pernah shalat Id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. Beliau menyampaikan,
‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kalian untuk makan daging kurban lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).” (HR Muslim dan Nasai)
Sementara keterangan lain yang menguatkan pendapat tersebut adalah dari Ibnu Umar yang tidak makan daging kurban lebih dari 3 hari.
Dari Salim, Ibnu Umar berkata “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Karena itu Ibnu umar tidak mau makan daging kurban lebih dari 3 hari.” (HR Muslim dan Ibnu Hibban).
Pendapat yang kedua meyatakan boleh menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik atau 3 hari setelah Idul Adha. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dan disepakati oleh ulama, sahabat Nabi, Tabi’in, empat madzhab dan yang lainnya.
Keterangan yang menguatkannya terdapat dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha.
Dari Abdurrahman bin Abas dari ayahnya, ia bertanya kepada Aisyah, “Benarkah Rasulullah pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari?"
Aisyah kemudian berkata, “Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makan (daging kurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain diketahui bahwa pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tersebut ternyata sudah dihapus.
Dari Salamah bin al Akwa Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga.” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama juga menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mungkin tidak mendengar sabda Rasulullah tentang penghapusan tersebut.
Karenanya dari beberapa riwayat yang ada maka menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari atau lebih dari hari tasyrik adalah diperbolehkan karena Rasulullah juga tidak memberikan batasan dalam menyimpan hasil kurban tersebut. Wallahu A’lam
Baca Juga:
Tak sedikit dari kita yang ingin menyimpannya di kulkas dan memasak seperlunya saja. Namun bolehkah menyimpannya lebih dari tiga hari atau hingga batas hari tasyrik terakhir?
Dalam hal ini beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang boleh tidaknya menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik.
Pendapat pertama menyatakan bahwa seorang muslim dilarang menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik. Pendapat yang menyatakan hal ini adalah dari sahabat Ali bin Abi Thalib. Ketika itu ia pernah berkhutbah saat Idul Adha dan melarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari.
Dari Abu Ubaid (mantan budak Ibnu Azhar), ia mengatakan, “Saya pernah shalat Id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. Beliau menyampaikan,
‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kalian untuk makan daging kurban lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).” (HR Muslim dan Nasai)
Sementara keterangan lain yang menguatkan pendapat tersebut adalah dari Ibnu Umar yang tidak makan daging kurban lebih dari 3 hari.
Dari Salim, Ibnu Umar berkata “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Karena itu Ibnu umar tidak mau makan daging kurban lebih dari 3 hari.” (HR Muslim dan Ibnu Hibban).
Pendapat yang kedua meyatakan boleh menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik atau 3 hari setelah Idul Adha. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dan disepakati oleh ulama, sahabat Nabi, Tabi’in, empat madzhab dan yang lainnya.
Keterangan yang menguatkannya terdapat dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha.
Dari Abdurrahman bin Abas dari ayahnya, ia bertanya kepada Aisyah, “Benarkah Rasulullah pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari?"
Aisyah kemudian berkata, “Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makan (daging kurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain diketahui bahwa pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tersebut ternyata sudah dihapus.
Dari Salamah bin al Akwa Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga.” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama juga menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mungkin tidak mendengar sabda Rasulullah tentang penghapusan tersebut.
Karenanya dari beberapa riwayat yang ada maka menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari atau lebih dari hari tasyrik adalah diperbolehkan karena Rasulullah juga tidak memberikan batasan dalam menyimpan hasil kurban tersebut. Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Jangan Bungkus Daging Kurban Dengan Plastik Hitam Secara Langsung, Ini Akibatnya
- Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hidayat Nur Wahid
- Subhanallah, Muncul Lafadz Allah Di Potongan Daging Kurban