Ahmad Malik Tarsawi, Jamaah haji asal Madura telah bebas dan bisa melaksanakan ibadah haji (Arinto/viva.co.id) |
Ditahan Selama 15 Hari, Calon Jamaah Haji Yang Membawa Jimat Ini Akhirnya Dibebaskan
Beberapa waktu lalu seorang calon jamaah haji bernama Ahmad Malik Tarsawi terpaksa harus ditahan oleh semacam Badan Intelejen Negara dalam bidang obat terlarang. Pasalnya Tarsawi membawa jamu berbentuk serbuk yang oleh pihak Arab Saudi diduga sebagai obat terlarang.
Tak hanya itu saja, Tarsawi juga kedapatan membawa jimat yang diberikan oleh seseorang sebagai penolak bala dan menjaga keselamatan selama melaksanakan ibadah haji.
Terkait hal tersebut, Tarsawi harus membayar denda dan juga ditahan sementara untuk dilakukan interogasi sekaligus penyelidikan secara intensif. Hasilnya kini Ahmad Malik Tarsawi bisa bebas setelah ditahan selama 15 hari.
Meski demikian, ia mengaku diperlakukan dengan baik oleh para petugas, terutama dalam hal makanan. Bahkan ia mengaku kedinginan lantaran di setiap ruangan dipasang pendingin ruangan mengingat cuaca yang cukup ekstrem di Madinah.
Kebebasan Tarsawi tidak luput dari peran tim Konsulat Jenderal RI dan tim Daker Airport Jeddah-Madinah yang melakukan berbagai negosiasi serta memberikan penjelasan dengan lengkap kepada pihak Arab Saudi.
“Alhamdulillah, alhamdulillah,” ucap Tarsawi ketika menjelaskan tentang proses pembebasannya, sebagaimana dilansir dari Viva (24/8/2016).
Dalam kesempatan tersebut hadir beberapa pihak terkait seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Direktur Pembinaan Haji dan Umroh, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri dan Kepala Daker Madinah.
“Saya sangat senang, berkat petugas yang bekerja sangat baik, saya bisa bebas,” tutur Tarsawi.
Sementara ini ia mengaku hanya mengabarkan kebebasan tersebut kepada anaknya. Adapun istrinya belum ia kabari lantaran khawatir tidak dapat berucap apa-apa.
Terkait penahanan yang dialaminya, Tarsawi menjadikannya sebagai pelajaran yang berharga. Ia pun berpesan kepada jamaah haji lainnya agar lebih berhati-hati membawa barang-barang dari tanah air dan harus menghormati aturan negara lain.
“Kalau jimat dianggap melanggar aturan, saya terima,” lanjutnya.
Selain negosiasi yang baik, Tarsawi juga mau mengikuti sejumlah pemeriksaan seperti pemeriksaan urine yang hasilnya negatif.
Kini Tarsawi bisa kembali melaksanakan ibadah haji ke Mekkah dengan terlebih dahulu mengunjungi Masjid Nabawi dan makam Rasulullah.
Baca Juga: Lantaran Bawa Jimat, Jamaah Haji Ini Harus Ditahan Sementara Oleh Imigrasi Arab Saudi