Jika mendengar kata 'eksekusi mati' pasti muncul pro kontra mengenai keberadaannya termasuk para pembaca disini. Namun tahukah Anda bahwa jenis eksekusi mati yang paling cepat, tidak menyakitkan (lama), dan paling manusiawi adalah hukum pancung.
Karena berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan eksekusi menyatakan bahwa terpidana mati dengan tembakan, suntikan, gantung, dan kursi listrik, mereka sebelum mati sangat tersiksa luar biasa. Khusus dengan kursi listrik, terpidana bisa muntah darah, anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk, bola mata sering melotot, dan mereka juga sering buang air besar dan kecil, serta mengeluarkan air liur.
Terlepas dari masalah pancung yang kerap dianggap tidak manusiawi atau sangat kejam, Ternyata penelitian membuktikan bahwa eksekusi dengan cara pancung adalah cara kematian yang paling cepat di antara cara kematian lain yang ada di dunia. Penelitian sains terhadap binatang mamalia yang dipenggal menunjukkan, anjing menjadi tidak sadar 12 detik setelah suplai darah ke otak mereka tersumbat.
Otak manusia memiliki cukup oksigen untuk metabolisme disimpan untuk bertahan sekitar 7 detik setelah pasokan terputus. Namun, otak juga bisa memperoleh sebagian energi dari substrat di kulit kepala dan otot-otot wajah dan leher (Geiger dan Magnes, 1947). Dan mati akibat anoxia/kekurangan oksigen akibat pendarahan hebat. Melalui penelitian itu disimpulkan hewan dan manusia yang dipenggal akan merasakan sakit kurang dari 8 detik sebelum benar-benar meninggal dunia.
Bandingkan dengan eksekusi akibat tembakan yang membutuhkan waktu 10-20 menit sebelum obyek meninggal atau dengan cara gantung yang membutuhkan waktu hampir 20 menit meregang nyawa sebelum akhirnya dinyatakan secara medis telah meninggal dunia.
Berikut adalah beberapa macam eksekusi dan jenis hukuman mati yang pernah (dan masih) berlaku di berbagai negara hingga sekarang ini.
1. Eksekusi Mati Dengan Cara Suntik Mati
Hukuman suntik mati atau Lethal Injection dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi (pembiusan). Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung.
Tanpa Anastesi, terhukum akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung. Oleh karena itu, anastesi yang memadai diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dari terhukum dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati itu relatif bebas rasa sakit.
Dan disinilah polemik mengemuka. Guna mendukung kelangsungan proses euthanasia yang baik dan benar hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi kapasitas pengetahuan medis yang layak.
Negara yang menggunakan hukuman mati jenis suntik mati saat ini adalah Vietnam, China dan AS (di 37 negara bagian dari 38 negara bagian). selain itu adalah Guatemala dan Thailand.
2. Eksekusi Mati Dengan Cara Digantung
Jenis hukuman ini korbannya akan benar-benar meninggal rata-rata lebih dari 18 detik, dengan rasa kesakitan yang amat luar biasa yang ditandai dengan mata melotot, lidah terjulur, sperma keluar kalau pria, sel telur pecah kalau wanita, dan kedua kakinya atau lututnya terkatup, seperti yang dijelaskan Al Qur'an; Maka bertautlah kedua lutut /kaki ketika ajal menjemput. karena saking sakitnya raga terlepas dari badan.
Negara-negara yang menerapkan metode hukuman gantung terhadap korban yang terbukti memenuhi syarat dilaksanakannya hukuman gantung adalah : Malaysia, Irak, Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan dan Singapura.
3. Eksekusi Mati Dengan Cara Ditembak Mati
Hukum tembak yang dalam pelaksanaannya diarahkan tepat kejantung, orang yang dieksekusi itu.ternyata berdasarkan data-data yang valid, baru benar-benar tewas dengan rata-rata kebih dari 16 detik. Bahkan ada yang sampai 1 menit lebih. Seperti yang dialami residivis Henky tupanwael tahun 1979, residivis Kusni kasdut tahun 1980. Dan yang terakhir Imam samudra di tahun 2008.
Negara yang masih melaksanakan metode atau jenis hukuman mati seperti ini adalah Indonesia, Somalia, China, Taiwan, Rusia, Yaman dan Malaysia.
Proses eksekusi mati di negara Indonesia, mata sang terdakwa ditutup dan tubuhnya diikat di sebuah tiang. Kemudian para penembak jitu berjumlah 10 orang akan menembak tepat ke arah jantungnya. Dan ternyata tidak semua senjata para penembak terisi peluru. Peluru hanya ada pada 1 senjata saja dan semua penembak jitu tidak mengetahui senjata mana yang terisi peluru, sehingga mereka tidak mengetahui siapa eksekutor sesungguhnya.
4. Eksekusi Mati Di Kursi Listrik
Dalam pelaksanaan eksekusi dengan kursi listrik, Elektroda ditempatkan pada kepala dan kaki untuk membuat sirkuit tertutup. Tergantung pada fisik tahanan, dua arus dari berbagai tingkat dan durasi diterapkan. Hal ini umumnya 2000 volt selama 15 detik dan akan menyebabkan tahanan tidak sedarkan diri dan untuk menghentikan jantung. Kedua biasanya diturunkan hingga 8 AMPS. dalam keadaan ini biasanya akan menyebabkan kerusakan parah pada organ dalam tubuh dan panas tubuh bisa mencapai hingga 138 ° F (59 ° C).
Paska-eksekusi kulit dapat melebur ke elektroda dan orang sering kehilangan kontrol atas fungsi badan. Kulit juga akan terbakar.
5. Eksekusi Mati Dengan Cara Pancung
Hukum pancung atau dalam syariat Islam sering disebut qisas adalah dengan melakukan pemotongan atau pemenggalan (memenggal) kepala di bagian leher untuk memisahkannya dari tubuh terdakwa. Dengan eksekusi mati jenis ini, terdakwa lebih cepat meninggal kurang dari 8 detik.
Beheading atau pemenggalan kepala, metode eksekusi dengan cara pancung ini umum digunakan di beberapa negara yang menerapkan ajaran Syari'ah Islam, Arab Saudi adalah negara yang paling sering menggunakannya. biasanya eksekusi dilakukan pada Jum'at siang di depan masjid setelah shalat Jum'at. Hukuman pancung ini biasanya diberikan untuk kasus pembunuhan, narkoba dan kasus berat lainnya.
Pejabat Arab Saudi menyatakan bahwa eksekusi pancung tidak melanggar hukum internasional karena hukuman ini tidak akan dilakukan sampai anak telah mencapai usia 18 tahun. Hal ini pernah terjadi dengan Dhahian Rakan al-Sibai'i yang dihukum saat berusia 15 tahun, namun hukuman dilakukan saat dia sudah berusia 18 tahun.
Dibawah ini terdapat fakta-fakta secara ilmiah bahwa memang hukum pancung adalah jenis hukuman mati yang paling manusiawi. Ini dia fakta-faktanya
1. Ternyata orang yang di hukum pancung Lebih cepat matinya kurang dari 8 detik
2. Lidah tudak sampai terjulur keluar
3. Mata tidak sampai melotot
4. Sperma tidak sampai keluar kalau pria
5. Sel telur tidak sampai pecah dan keluar
6. Kakinya tidak sampai bertaut karena menahan rasa sakit yang teramat sangat.
Dari beberapa eksekusi mati yang dijelaskan diatas, ternyata yang paling cepat dan tidak menyiksa adalah hukuman mati pancung karena begitu leher putus maka semua respon otak terhadap tubuh akan langsung terhenti kurang dari 8 detik.
Terbukti bahwa ajaran Islam sangat manusiawi dan memanusiakan manusia.
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Karena berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan eksekusi menyatakan bahwa terpidana mati dengan tembakan, suntikan, gantung, dan kursi listrik, mereka sebelum mati sangat tersiksa luar biasa. Khusus dengan kursi listrik, terpidana bisa muntah darah, anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk, bola mata sering melotot, dan mereka juga sering buang air besar dan kecil, serta mengeluarkan air liur.
Terlepas dari masalah pancung yang kerap dianggap tidak manusiawi atau sangat kejam, Ternyata penelitian membuktikan bahwa eksekusi dengan cara pancung adalah cara kematian yang paling cepat di antara cara kematian lain yang ada di dunia. Penelitian sains terhadap binatang mamalia yang dipenggal menunjukkan, anjing menjadi tidak sadar 12 detik setelah suplai darah ke otak mereka tersumbat.
Otak manusia memiliki cukup oksigen untuk metabolisme disimpan untuk bertahan sekitar 7 detik setelah pasokan terputus. Namun, otak juga bisa memperoleh sebagian energi dari substrat di kulit kepala dan otot-otot wajah dan leher (Geiger dan Magnes, 1947). Dan mati akibat anoxia/kekurangan oksigen akibat pendarahan hebat. Melalui penelitian itu disimpulkan hewan dan manusia yang dipenggal akan merasakan sakit kurang dari 8 detik sebelum benar-benar meninggal dunia.
Bandingkan dengan eksekusi akibat tembakan yang membutuhkan waktu 10-20 menit sebelum obyek meninggal atau dengan cara gantung yang membutuhkan waktu hampir 20 menit meregang nyawa sebelum akhirnya dinyatakan secara medis telah meninggal dunia.
Berikut adalah beberapa macam eksekusi dan jenis hukuman mati yang pernah (dan masih) berlaku di berbagai negara hingga sekarang ini.
1. Eksekusi Mati Dengan Cara Suntik Mati
Hukuman suntik mati atau Lethal Injection dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi (pembiusan). Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung.
Tanpa Anastesi, terhukum akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung. Oleh karena itu, anastesi yang memadai diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dari terhukum dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati itu relatif bebas rasa sakit.
Dan disinilah polemik mengemuka. Guna mendukung kelangsungan proses euthanasia yang baik dan benar hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi kapasitas pengetahuan medis yang layak.
Negara yang menggunakan hukuman mati jenis suntik mati saat ini adalah Vietnam, China dan AS (di 37 negara bagian dari 38 negara bagian). selain itu adalah Guatemala dan Thailand.
2. Eksekusi Mati Dengan Cara Digantung
Jenis hukuman ini korbannya akan benar-benar meninggal rata-rata lebih dari 18 detik, dengan rasa kesakitan yang amat luar biasa yang ditandai dengan mata melotot, lidah terjulur, sperma keluar kalau pria, sel telur pecah kalau wanita, dan kedua kakinya atau lututnya terkatup, seperti yang dijelaskan Al Qur'an; Maka bertautlah kedua lutut /kaki ketika ajal menjemput. karena saking sakitnya raga terlepas dari badan.
Negara-negara yang menerapkan metode hukuman gantung terhadap korban yang terbukti memenuhi syarat dilaksanakannya hukuman gantung adalah : Malaysia, Irak, Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan dan Singapura.
3. Eksekusi Mati Dengan Cara Ditembak Mati
Hukum tembak yang dalam pelaksanaannya diarahkan tepat kejantung, orang yang dieksekusi itu.ternyata berdasarkan data-data yang valid, baru benar-benar tewas dengan rata-rata kebih dari 16 detik. Bahkan ada yang sampai 1 menit lebih. Seperti yang dialami residivis Henky tupanwael tahun 1979, residivis Kusni kasdut tahun 1980. Dan yang terakhir Imam samudra di tahun 2008.
Negara yang masih melaksanakan metode atau jenis hukuman mati seperti ini adalah Indonesia, Somalia, China, Taiwan, Rusia, Yaman dan Malaysia.
Proses eksekusi mati di negara Indonesia, mata sang terdakwa ditutup dan tubuhnya diikat di sebuah tiang. Kemudian para penembak jitu berjumlah 10 orang akan menembak tepat ke arah jantungnya. Dan ternyata tidak semua senjata para penembak terisi peluru. Peluru hanya ada pada 1 senjata saja dan semua penembak jitu tidak mengetahui senjata mana yang terisi peluru, sehingga mereka tidak mengetahui siapa eksekutor sesungguhnya.
4. Eksekusi Mati Di Kursi Listrik
Dalam pelaksanaan eksekusi dengan kursi listrik, Elektroda ditempatkan pada kepala dan kaki untuk membuat sirkuit tertutup. Tergantung pada fisik tahanan, dua arus dari berbagai tingkat dan durasi diterapkan. Hal ini umumnya 2000 volt selama 15 detik dan akan menyebabkan tahanan tidak sedarkan diri dan untuk menghentikan jantung. Kedua biasanya diturunkan hingga 8 AMPS. dalam keadaan ini biasanya akan menyebabkan kerusakan parah pada organ dalam tubuh dan panas tubuh bisa mencapai hingga 138 ° F (59 ° C).
Paska-eksekusi kulit dapat melebur ke elektroda dan orang sering kehilangan kontrol atas fungsi badan. Kulit juga akan terbakar.
5. Eksekusi Mati Dengan Cara Pancung
Hukum pancung atau dalam syariat Islam sering disebut qisas adalah dengan melakukan pemotongan atau pemenggalan (memenggal) kepala di bagian leher untuk memisahkannya dari tubuh terdakwa. Dengan eksekusi mati jenis ini, terdakwa lebih cepat meninggal kurang dari 8 detik.
Beheading atau pemenggalan kepala, metode eksekusi dengan cara pancung ini umum digunakan di beberapa negara yang menerapkan ajaran Syari'ah Islam, Arab Saudi adalah negara yang paling sering menggunakannya. biasanya eksekusi dilakukan pada Jum'at siang di depan masjid setelah shalat Jum'at. Hukuman pancung ini biasanya diberikan untuk kasus pembunuhan, narkoba dan kasus berat lainnya.
Pejabat Arab Saudi menyatakan bahwa eksekusi pancung tidak melanggar hukum internasional karena hukuman ini tidak akan dilakukan sampai anak telah mencapai usia 18 tahun. Hal ini pernah terjadi dengan Dhahian Rakan al-Sibai'i yang dihukum saat berusia 15 tahun, namun hukuman dilakukan saat dia sudah berusia 18 tahun.
Dibawah ini terdapat fakta-fakta secara ilmiah bahwa memang hukum pancung adalah jenis hukuman mati yang paling manusiawi. Ini dia fakta-faktanya
1. Ternyata orang yang di hukum pancung Lebih cepat matinya kurang dari 8 detik
2. Lidah tudak sampai terjulur keluar
3. Mata tidak sampai melotot
4. Sperma tidak sampai keluar kalau pria
5. Sel telur tidak sampai pecah dan keluar
6. Kakinya tidak sampai bertaut karena menahan rasa sakit yang teramat sangat.
Dari beberapa eksekusi mati yang dijelaskan diatas, ternyata yang paling cepat dan tidak menyiksa adalah hukuman mati pancung karena begitu leher putus maka semua respon otak terhadap tubuh akan langsung terhenti kurang dari 8 detik.
Terbukti bahwa ajaran Islam sangat manusiawi dan memanusiakan manusia.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)