MUI Indramayu Nyatakan Game Pokemon Go Haram │ Pesatnya permainan Pokemon Go di kalangan masyarakat Indonesia membuat sejumlah pihak mulai resah. Salah satunya adalah MUI Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang telah mengharamkan permainan tersebut karena mampu menghipnotis seseorang sehingga bisa nekat menerobos sejumlah tempat.
Hal ini diperjelas oleh ucapan Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan bermain game Pokemon Go dan bahkan hukumnya bisa menjadi haram.
Pengharaman ini dikarenakan dampaknya yang sangat buruk dalam menyia-nyiakan waktu. Memang kenyataannya banyak orang yang bermain Pokemon Go dan merelakan waktu yang harusnya bekerja ataupun belajar justru digunakan untuk memburu pokemon. Alhasil mereka pun dipecat dan dikeluarkan dari sekolah.
Tak jarang seorang muslim rela melalaikan shalat hanya demi melakukan permainan tersebut. Karenanya MUI menganggap fenomena ini sama seperti halnya orang yang sedang mabuk.
“Jadi permainan ini diqiyaskan seperti orang mabuk arak sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya,” ucap Sofyan pada hari Rabu (20/07/2016).
“Allah Ta’ala mengharamkan arak karena memabukkan layaknya seperti permainan Pokemon Go dalam firman Allah pada surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi: “Hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak (mabuk) itu perbuatan setan,” tambahnya.
Ia pun mengakhiri bahwa orang yang menyia-nyiakan sesuatu termasuk saudara setan sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al Isra ayat 27.
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Bagaimanakah menurut kalian terkait pengharaman game Pokemon Go oleh MUI?
Baca Juga:
Hal ini diperjelas oleh ucapan Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan bermain game Pokemon Go dan bahkan hukumnya bisa menjadi haram.
Pengharaman ini dikarenakan dampaknya yang sangat buruk dalam menyia-nyiakan waktu. Memang kenyataannya banyak orang yang bermain Pokemon Go dan merelakan waktu yang harusnya bekerja ataupun belajar justru digunakan untuk memburu pokemon. Alhasil mereka pun dipecat dan dikeluarkan dari sekolah.
Tak jarang seorang muslim rela melalaikan shalat hanya demi melakukan permainan tersebut. Karenanya MUI menganggap fenomena ini sama seperti halnya orang yang sedang mabuk.
“Jadi permainan ini diqiyaskan seperti orang mabuk arak sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya,” ucap Sofyan pada hari Rabu (20/07/2016).
“Allah Ta’ala mengharamkan arak karena memabukkan layaknya seperti permainan Pokemon Go dalam firman Allah pada surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi: “Hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak (mabuk) itu perbuatan setan,” tambahnya.
Ia pun mengakhiri bahwa orang yang menyia-nyiakan sesuatu termasuk saudara setan sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al Isra ayat 27.
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Bagaimanakah menurut kalian terkait pengharaman game Pokemon Go oleh MUI?
Baca Juga: