Sering Dianggap Sebagai Tugas Istri, Padahal Ini Kewajiban Seorang Suami

Sering Dianggap Sebagai Tugas Istri, Padahal Ini Kewajiban Seorang Suami

author photo
Sering Dianggap Sebagai Tugas Istri, Padahal Ini Kewajiban Seorang Suami │ Di dalam ajaran Islam, Allah telah melebihkan kaum laki-laki terhadap kaum wanita. Ini karena kaum laki-laki telah diberi tanggung jawab untuk menafkahkan sebagian hartanya kepada para wanita.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An Nisa 34)

Sering Dianggap Sebagai Tugas Istri, Padahal Ini Kewajiban Seorang Suami

Tak banyak wanita yang mengetahui bahwa sebenarnya meski harus mematuhi seorang suami, peran wanita sebagai istri sangatlah dimuliakan. Bahkan hal yang menjadi tugas sehari-hari wanita pun sebenarnya merupakan kewajiban dari suami. Beberapa diantaranya seperti menyediakan makanan, membeli keperluan rumah tangga, beres-beres rumah dan yang lainnya.

Namun hal ini bukan berarti istri tidak boleh melakukannya, namun bukan menjadi suatu kewajiban saja. Dan bukan berarti pula istri dengan sewenang-wenang kemudian enggan melakukannya, karena sesungguhnya rumah tangga dibangun dengan kebersamaan.

Kini banyak suami yang ketika memberikan nafkah setiap bulannya, secara tidak langsung menyerahkan tanggung jawabnya kepada seorang istri untuk melunasi atau memenuhi segala kebutuhan rumah tangga. Padahal jika penghasilan tersebut kurang, istrilah yang harus mencari cara untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut sehingga itu akan memberatkan peran seorang istri.

Kewajiban seorang suami terhadap pemenuhan nafkah kepada istrinya bahkan bisa mencapai level menyuapi istrinya. Sehingga islam benar-benar memuliakan seorang wanita dan tak patut wanita untuk berbuat maksiat kepada suaminya.

Berikut adalah beberapa pendapat dari 5 madzhab fiqih yang semuanya sepakat bahwa seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk berkhidmat atau mengurus rumah tangganya.

1. Madzhab Hanafi

Dalam kitab Al Badai’, Imam Al Kasani menyebutkan, “Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, kemudian istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Justru suaminya harus diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap saji."

2. Madzhab Maliki

Ad Dardir dalam kitab Asy Syarhul Kabir mengatakan, “Wajib atas suami berkhidmat atau melayani istrinya. Meski suami memiliki keleluasaan rezeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya."

3. Madzhab As Syafi’i

Abu Ishaq Asy Syirazi mengatakan dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab bahwa, “Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan di kamar dan bukan pelayanan yang lainnya."

4. Madzhab Hanabilah

Imam Ahmad memiliki pernyataan, “Seorang istri tidak diwajibkan berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan lainnya, termasuk menyapu dan menimba air."

5. Madzhab Az Zhahiri

Para ulama madzhab Az Zhahiri memiliki pandangan yang sama dengan madzhab lainnya meskipun suami tersebut merupakan anak seorang khalifah.

Karenanya suami memiliki kewajiban untuk menyiapkan makanan dan minuman yang sudah siap santap ataupun menyediakan pembantu untuk mengurus rumah.

Pendapat Yang Berbeda

Meskipun didukung oleh 5 madzhab mengenai tidak wajibnya istri berkhidmat kepada suami, namun ketidak setujuan dilontarkan oleh Dr Yusuf Al Qardhawi dalam kitab Fiqih komtemporernya. Ia memandang bahwa istri harus berkhidmat baik di kamar maupun dalam urusan lain.

Menurut Al Qardhawi, sikap berkhidmat seorang istri merupakan bentuk dari timbal balik atas nafkah yang diberikan oleh suami. Meski begitu, ia tetap menekankan agar para suami memberikan nafkah kepada istrinya diluar kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:


Itulah kemuliaan seorang wanita dalam ajaran islam. Maka meski terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban berkhidmat, sudah menjadi kesadaran bersama untuk membuat rumah tangga yang harmonis dan tidak saling menuntut hal yang diluar kemampuan.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post