Menolak Jodoh Dari Orang Tua, Samakah Dengan Durhaka? │ Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan karena mampu membuat seorang muslim terhindar dari perzin4han. Meski pun begitu, pernikahan juga harus dilandasi rasa suka agar dalam membina rumah tangga tidak terjadi rasa penyesalan.
Tak jarang orang tua berusaha memilihkan pasangan hidup anaknya yang mana akhlak dan karakternya tidak disukai sang anak. Namun di lain pihak sang anak begitu takut jika mendurhakai orang tuanya. Lantas benarkah menolak berjodoh dengan pilihan orang tua sama dengan durhaka kepada mereka?
Sesungguhnya dalam islam, penolakan yang demikian merupakan hak anak dan itu bukanlah sebuah kedurhakaan. Orang tua tidaklah diperkenankan untuk memaksa anak menikah dengan seseorang yang tidak disukainya. Keterangan ini sangat jelas dalam hadist Rasulullah berikut.
Dari Abu Said Al Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasehat kepada wanita itu, “Taatilah bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya). Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
“Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”
Maka wanita itu pun berkata, “Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan menikah selamanya.” Maka Nabi berpesan kepadanya, “Jangan nikahkah putrimu kecuali dengan kerelaan.” (HR Ibn Abi Syaibah)
Hal yang seperti itu seringkali terjadi dan orang tua tetap meneruskan acara pernikahan tersebut. Maka status kelangsungan rumah tangga yang dibangunnya diserahkan kembali kepada anaknya yakni jika anaknya akhirnya rela, maka pernikahan tersebut bisa langgeng. Namun jika tidak, maka mereka pun harus segera dipisahkan.
Rasulullah telah menjelaskan tentang kebolehan berpisah ataupun tetap melangsungkan pernikahan di pihak sang anak ada di dalam hadist dari Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas telah menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan melaporkan bahwa ayahnya akan menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah).
Baca Juga:
Sehingga kesimpulan yang bisa didapat adalah seorang anak wanita boleh menolak jodoh yang telah ditetapkan oleh orang tuanya. Namun bagi seorang anak sebelum menolak, perhatikanlah akan akhlak dan agama dari calon suaminya. Jika pun mampu membawanya pada kebahagiaan dunia akhirat, maka sebaiknya pilihlah calon yang demikian. Namun jika buruk akhlak dan agamanya, meski pun cinta maka sebaiknya tolak karena hanya akan membuat sesal di kemudian hari.
Wallahu A’lam
Tak jarang orang tua berusaha memilihkan pasangan hidup anaknya yang mana akhlak dan karakternya tidak disukai sang anak. Namun di lain pihak sang anak begitu takut jika mendurhakai orang tuanya. Lantas benarkah menolak berjodoh dengan pilihan orang tua sama dengan durhaka kepada mereka?
Sesungguhnya dalam islam, penolakan yang demikian merupakan hak anak dan itu bukanlah sebuah kedurhakaan. Orang tua tidaklah diperkenankan untuk memaksa anak menikah dengan seseorang yang tidak disukainya. Keterangan ini sangat jelas dalam hadist Rasulullah berikut.
Dari Abu Said Al Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasehat kepada wanita itu, “Taatilah bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya). Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
“Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”
Maka wanita itu pun berkata, “Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan menikah selamanya.” Maka Nabi berpesan kepadanya, “Jangan nikahkah putrimu kecuali dengan kerelaan.” (HR Ibn Abi Syaibah)
Hal yang seperti itu seringkali terjadi dan orang tua tetap meneruskan acara pernikahan tersebut. Maka status kelangsungan rumah tangga yang dibangunnya diserahkan kembali kepada anaknya yakni jika anaknya akhirnya rela, maka pernikahan tersebut bisa langgeng. Namun jika tidak, maka mereka pun harus segera dipisahkan.
Rasulullah telah menjelaskan tentang kebolehan berpisah ataupun tetap melangsungkan pernikahan di pihak sang anak ada di dalam hadist dari Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas telah menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan melaporkan bahwa ayahnya akan menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah).
Baca Juga:
- Haruskah Menolak Lamaran Laki-Laki Pengangguran
- Lamaran Ditolak, Pemuda Ini Nekat Menghafal Al Qur’an. Ia Pun Mendapat…
Sehingga kesimpulan yang bisa didapat adalah seorang anak wanita boleh menolak jodoh yang telah ditetapkan oleh orang tuanya. Namun bagi seorang anak sebelum menolak, perhatikanlah akan akhlak dan agama dari calon suaminya. Jika pun mampu membawanya pada kebahagiaan dunia akhirat, maka sebaiknya pilihlah calon yang demikian. Namun jika buruk akhlak dan agamanya, meski pun cinta maka sebaiknya tolak karena hanya akan membuat sesal di kemudian hari.
Wallahu A’lam