Menangis Membatalkan Shalat? Menangis Seperti Apa? │ Menangis merupakan sifat alamiah manusia ketika merasakan sebuah kesedihan. Menangis bisa terjadi kapan saja, tergantung dari bawaan hati yang terus merasakan kesedihan yang mendalam. Bahkan bisa jadi dalam shalat pun seseorang bisa menangis.
Lantas benarkah menangis bisa membatalkan shalat? Menangis yang seperti apakah bisa dikatakan mampu membatalkan shalat?
Menangis sebetulnya diperbolehkan ketika kita melakukan shalat. Bahkan Allah memuji hambaNya yang menangis dalam shalatnya.
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS Al Isra 107-109)
Sementara ayat yang lain menyebutkan:
“Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS Maryam 58)
Rasulullah pun begitu lembut hatinya dan terkadang menangis ketika shalat. Bahkan para sahabatnya mendengar rintihan beliau layaknya air yang mendidih.
Dari Abdullah bin Asy-Syikkhir mengatakan, “Aku melihat Rasulullah shalat. Ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi.
Rasulullah juga pernah memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami shalat dikarenakan beliau sedang sakit. Sementara, Abu Bakar dikenal paling lembut hatinya sehingga ketika mendengar satu ayat Al Qur’an saja, beliau langsung menangis tersedu-sedu. Para sahabat yang lain pun mengingatkan Rasulullah bahwa jika memilih Abu Bakar sebagai imam, maka makmum tidak dapat mendengar bacaan shalat yang dibacakan Abu Bakar karena tangisannya tersebut. Meskipun begitu Rasulullah tetap mengutus Abu Bakar untuk mengimami shalat.
Dari keterangan tersebut jelas bahwa menangis dalam shalat diperbolehkan sepanjang karena takut kepada Allah dan dan hal yang berkaitan dengan kehidupan akhirat.
Lantas Menangis Seperti Apa Yang Dilarang Dalam Shalat?
Seorang muslim yang senantiasa menangis ketika membaca Al Qur’an, berdoa ataupun sujud merupakan sifat orang yang shaleh. Akan tetapi jika ternyata tangisannya tersebut bersumber dari memikirkan perkara dunia dan bersuara cukup keras, maka menurut ulama 4 madzhab shalatnya batal.
Namun jika dalam shalat menangis karena perkara dunia dan kemudian ia mampu menahan tangisannya tersebut, maka shalatnya tidaklah batal.
Sementara menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Radhiyallahu ‘Anhu dikatakan,
“Menangis dalam shalat jika karena takut kepada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenungi ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikirkan berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad Darb)
Jadi kesimpulan yang bisa didapat adalah menangis di dalam shalat diperbolehkan selama dikarenakan takut kepada Allah ataupun hal yang berhubungan dengan perkara akhirat. Sementara jika menangis karena mengingat musibah yang dialami seperti kebakaran, banjir ataupun perkara jodoh, maka shalatnya menjadi kurang bermakna. Bahkan bisa membatalkan jika diiringi dengan tangisan yang berlebihan.
Wallahu A’lam
Lantas benarkah menangis bisa membatalkan shalat? Menangis yang seperti apakah bisa dikatakan mampu membatalkan shalat?
Menangis sebetulnya diperbolehkan ketika kita melakukan shalat. Bahkan Allah memuji hambaNya yang menangis dalam shalatnya.
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS Al Isra 107-109)
Sementara ayat yang lain menyebutkan:
“Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS Maryam 58)
Rasulullah pun begitu lembut hatinya dan terkadang menangis ketika shalat. Bahkan para sahabatnya mendengar rintihan beliau layaknya air yang mendidih.
Dari Abdullah bin Asy-Syikkhir mengatakan, “Aku melihat Rasulullah shalat. Ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi.
Rasulullah juga pernah memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami shalat dikarenakan beliau sedang sakit. Sementara, Abu Bakar dikenal paling lembut hatinya sehingga ketika mendengar satu ayat Al Qur’an saja, beliau langsung menangis tersedu-sedu. Para sahabat yang lain pun mengingatkan Rasulullah bahwa jika memilih Abu Bakar sebagai imam, maka makmum tidak dapat mendengar bacaan shalat yang dibacakan Abu Bakar karena tangisannya tersebut. Meskipun begitu Rasulullah tetap mengutus Abu Bakar untuk mengimami shalat.
Dari keterangan tersebut jelas bahwa menangis dalam shalat diperbolehkan sepanjang karena takut kepada Allah dan dan hal yang berkaitan dengan kehidupan akhirat.
Lantas Menangis Seperti Apa Yang Dilarang Dalam Shalat?
Seorang muslim yang senantiasa menangis ketika membaca Al Qur’an, berdoa ataupun sujud merupakan sifat orang yang shaleh. Akan tetapi jika ternyata tangisannya tersebut bersumber dari memikirkan perkara dunia dan bersuara cukup keras, maka menurut ulama 4 madzhab shalatnya batal.
Namun jika dalam shalat menangis karena perkara dunia dan kemudian ia mampu menahan tangisannya tersebut, maka shalatnya tidaklah batal.
Sementara menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Radhiyallahu ‘Anhu dikatakan,
“Menangis dalam shalat jika karena takut kepada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenungi ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikirkan berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad Darb)
Jadi kesimpulan yang bisa didapat adalah menangis di dalam shalat diperbolehkan selama dikarenakan takut kepada Allah ataupun hal yang berhubungan dengan perkara akhirat. Sementara jika menangis karena mengingat musibah yang dialami seperti kebakaran, banjir ataupun perkara jodoh, maka shalatnya menjadi kurang bermakna. Bahkan bisa membatalkan jika diiringi dengan tangisan yang berlebihan.
Baca Juga: Jika Tak Mampu Menangis Karena AllahKarenanya usahakan untuk tidak memikirkan hal lain di dalam shalat agar ibadah tersebut benar-benar murni karena Allah dan berisikan ingatan hanya kepada Allah saja.
Wallahu A’lam