Kasus Yuyun yang terjadi di Bengkulu menuai keprihatinan publik. Kasus itu terjadi ketika para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan semua tersangka kasus ini mengaku suka melihat film P*rn0 secara rutin.
Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menegaskan kasus yuyun yuyun lain akan terus terjadi di Indonesia, selama tidak ada larangan tegas terhadap produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras. Ia menilai pengaruh miras memang menghilangkan akal sehat dan nurani. Sehingga peristiwa sekeji terhadap yuyun itu bisa terjadi.
"Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur, tega melakukan aksi bejatnya berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang," ungkap Fahira, Selasa (3/4).
Ia menjelaskan, anak di bawah umur secara akal sehat tidak akan memiliki pemikiran dan keberanian sekeji itu kalau bukan karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi. Penelitan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam 2013 terhadap 43 responden narapidana anak, menemukan 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.
Untuk kasus Yuyun, Fahira menekankan itu tidak sekadar kasus kekerasan pada perempuan saja. Melainkan begitu mudahnya mendapatkan minuman keras di Indonesia. Bahkan, ia melihat kasus-kasus serupa yang juga terbilang sangat keji seakan tidak berhenti terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak lain karena minuman keras. "Saya tidak tahu sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana,” ujar Fahira.
Fahira menambahkan Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD, untuk bertanggung jawab. Caranya, lanjut Fahira, mereka harus segera merumuskan solusi agar kasus Yuyun dan kasus-kasus lain tidak lagi terjadi dan peredaran miras bisa dihentikan.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, penyebab terjadinya kasus yuyun (14 tahun) di Bengkulu karena para pelaku mabuk. Pengaruh minuman keras membuat mereka hilang akal sehingga melakukan aksi yang tidak seharusnya kepada gadis yang tengah lewat seusai pulang sekolah.
"Mata rantai ini harus diurai, pemicu utamanya adalah alkohol. Mereka mabuk bersama, dalam situasi ini tindak kejahatan berikutnya kemudian kejahatan itu terjadi," ujar Asrorun, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun meminta aparat penegak hukum lebih tegas lagi dalam menindak para pelaku kejahatan terhadap anak. Salah satunya untuk membuat jera para pelaku adalah dengan mengimplementasikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Menurutnya, kebiri merupakan cara efektif untuk pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Cara ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan seksual kepada anak-anak, sekaligus memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
10 Fakta Kasus Yuyun
1. Semua pelaku berusia di bawah 20 tahun.
2. Dua pelaku diantaranya kakak kelas Yuyun.
3. Sebelum melakukan kejahatan terhadap Yuyun, para pelaku berpesta miras.
4. Semua tersangka hobi nonton film p*rn0 secara rutin.
5. Semua tersangka merupakan tetangga Yuyun, hanya beda dusun saja.
6. Lima tersangka tercatat sebagai pelajar. Lainnya putus sekolah.
7. Ke-14 pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara.
8. Satu tersangka bernama Bobi sempat ikut menggali kuburan saat Yuyun hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.
9. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ada juga beberapa tersangka yang sempat mengobrol dengan polisi, dan mengatakan bahwa pelakunya sangat kejam dan harus ditangkap.
10. Sebagian besar tersangka juga ikut mencari jasad Yuyun. Mereka berpura-pura membantu warga dan pihak kepolisian, bertujuan untuk menghilangkan jejak dan tidak dicurigai.
Kronologi Kasus Yuyun
Menurut beberapa sumber, sebelum membunuh dan melakukan aksi bejatnya terhadap yuyun, ke-14 tersangka pesta minuman keras jenis tuak di rumah tersangka De.
"Sebelum kejadian para tersangka ini mengkonsumsi tuak yang mereka beli di Desa Belumai II, yang kemudian mereka konsumsi bersama-sama," terang Kapolres.
Usai pesta tuak tersebut, kemudian ke-14 tersangka pergi ke tempat kejadian perkara yaitu di Sawangan antara Dusun 4 dengan Dusun 5 Desa Kasie Kasubun.
Para tersangka itu sedang nongkrong di TKP dengan pengaruh minuman keras jenis tuak. Kebetulan siang itu korban yang baru pulang sekolah melintas di dekat tongkrongan pelaku.
Momentum itulah yang dimanfaatkan pelaku. Mereka langsung menyeret korban ke dalam semak-semak kebun karet yang tak jauh dari tempat ditemukannya korban.
Hasil pemeriksaan terhadap 12 dari 14 orang pelaku oleh tim penyidik Polsek PUT dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong (RL), diketahui sebelum mereka melakukan aksi keji secara ramai dan dibunuh, Yuyun sempat dianiaya.
‘’Korban disekap oleh tersangka Za saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara, red). Lalu diseret ke semak tak jauh dari TKP. Lalu diperkosa bergantian. Setelah diperkosa, kepala bagian belakang korban dipukul oleh tersangka Bo dan tersangka Sk menggunakan kayu. Keduanya, masing-masing memukul satu kali,’’ kata Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH seperti dilansir dari Jawapos.com.
Setelah disekap dan diseret ke TKP, rok dan celana dalam korban dibuka oleh Er. Bahkan dalam kondisi itu tersangka De sempat mencekik leher Yuyun saat berusaha melakukan aksi kejinya karena korban terus berontak dan berusaha teriak.
Lalu salah satu tersangka lain mengikat kedua tangan yang disilang ke kaki kanan korban dengan tali sepatu korban. Selanjutnya diikat lagi dengan robekan seragam pramuka korban.
‘’Setelah De puas melaksanakan aksinya, aksi keji kembali dilakukan oleh pelaku lain Za dan menyusul 10 tersangka lainnya secara bergiliran. To (19), Da (17), Sk (19), Bo (20), Fa (19), Al (17), Su (18) dan Er (16). Bahkan De dan Za sempat mengulangi perbuatannya hingga lebih dua kali. Itu sesuai keterangan beberapa tersangka lainnya,’’ pungkas Eka.
12 tersangka kasus yuyun saat menjalani rekontruksi Foto: Ivan/Bengkulu Ekspress/JPG |
Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menegaskan kasus yuyun yuyun lain akan terus terjadi di Indonesia, selama tidak ada larangan tegas terhadap produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras. Ia menilai pengaruh miras memang menghilangkan akal sehat dan nurani. Sehingga peristiwa sekeji terhadap yuyun itu bisa terjadi.
"Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur, tega melakukan aksi bejatnya berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang," ungkap Fahira, Selasa (3/4).
Ia menjelaskan, anak di bawah umur secara akal sehat tidak akan memiliki pemikiran dan keberanian sekeji itu kalau bukan karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi. Penelitan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam 2013 terhadap 43 responden narapidana anak, menemukan 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.
Untuk kasus Yuyun, Fahira menekankan itu tidak sekadar kasus kekerasan pada perempuan saja. Melainkan begitu mudahnya mendapatkan minuman keras di Indonesia. Bahkan, ia melihat kasus-kasus serupa yang juga terbilang sangat keji seakan tidak berhenti terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak lain karena minuman keras. "Saya tidak tahu sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana,” ujar Fahira.
Fahira menambahkan Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD, untuk bertanggung jawab. Caranya, lanjut Fahira, mereka harus segera merumuskan solusi agar kasus Yuyun dan kasus-kasus lain tidak lagi terjadi dan peredaran miras bisa dihentikan.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, penyebab terjadinya kasus yuyun (14 tahun) di Bengkulu karena para pelaku mabuk. Pengaruh minuman keras membuat mereka hilang akal sehingga melakukan aksi yang tidak seharusnya kepada gadis yang tengah lewat seusai pulang sekolah.
"Mata rantai ini harus diurai, pemicu utamanya adalah alkohol. Mereka mabuk bersama, dalam situasi ini tindak kejahatan berikutnya kemudian kejahatan itu terjadi," ujar Asrorun, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun meminta aparat penegak hukum lebih tegas lagi dalam menindak para pelaku kejahatan terhadap anak. Salah satunya untuk membuat jera para pelaku adalah dengan mengimplementasikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Menurutnya, kebiri merupakan cara efektif untuk pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Cara ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan seksual kepada anak-anak, sekaligus memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
10 Fakta Kasus Yuyun
1. Semua pelaku berusia di bawah 20 tahun.
2. Dua pelaku diantaranya kakak kelas Yuyun.
3. Sebelum melakukan kejahatan terhadap Yuyun, para pelaku berpesta miras.
4. Semua tersangka hobi nonton film p*rn0 secara rutin.
5. Semua tersangka merupakan tetangga Yuyun, hanya beda dusun saja.
6. Lima tersangka tercatat sebagai pelajar. Lainnya putus sekolah.
7. Ke-14 pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara.
8. Satu tersangka bernama Bobi sempat ikut menggali kuburan saat Yuyun hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.
9. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ada juga beberapa tersangka yang sempat mengobrol dengan polisi, dan mengatakan bahwa pelakunya sangat kejam dan harus ditangkap.
10. Sebagian besar tersangka juga ikut mencari jasad Yuyun. Mereka berpura-pura membantu warga dan pihak kepolisian, bertujuan untuk menghilangkan jejak dan tidak dicurigai.
Kronologi Kasus Yuyun
Menurut beberapa sumber, sebelum membunuh dan melakukan aksi bejatnya terhadap yuyun, ke-14 tersangka pesta minuman keras jenis tuak di rumah tersangka De.
"Sebelum kejadian para tersangka ini mengkonsumsi tuak yang mereka beli di Desa Belumai II, yang kemudian mereka konsumsi bersama-sama," terang Kapolres.
Usai pesta tuak tersebut, kemudian ke-14 tersangka pergi ke tempat kejadian perkara yaitu di Sawangan antara Dusun 4 dengan Dusun 5 Desa Kasie Kasubun.
Para tersangka itu sedang nongkrong di TKP dengan pengaruh minuman keras jenis tuak. Kebetulan siang itu korban yang baru pulang sekolah melintas di dekat tongkrongan pelaku.
Momentum itulah yang dimanfaatkan pelaku. Mereka langsung menyeret korban ke dalam semak-semak kebun karet yang tak jauh dari tempat ditemukannya korban.
Hasil pemeriksaan terhadap 12 dari 14 orang pelaku oleh tim penyidik Polsek PUT dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong (RL), diketahui sebelum mereka melakukan aksi keji secara ramai dan dibunuh, Yuyun sempat dianiaya.
‘’Korban disekap oleh tersangka Za saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara, red). Lalu diseret ke semak tak jauh dari TKP. Lalu diperkosa bergantian. Setelah diperkosa, kepala bagian belakang korban dipukul oleh tersangka Bo dan tersangka Sk menggunakan kayu. Keduanya, masing-masing memukul satu kali,’’ kata Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH seperti dilansir dari Jawapos.com.
Setelah disekap dan diseret ke TKP, rok dan celana dalam korban dibuka oleh Er. Bahkan dalam kondisi itu tersangka De sempat mencekik leher Yuyun saat berusaha melakukan aksi kejinya karena korban terus berontak dan berusaha teriak.
Lalu salah satu tersangka lain mengikat kedua tangan yang disilang ke kaki kanan korban dengan tali sepatu korban. Selanjutnya diikat lagi dengan robekan seragam pramuka korban.
‘’Setelah De puas melaksanakan aksinya, aksi keji kembali dilakukan oleh pelaku lain Za dan menyusul 10 tersangka lainnya secara bergiliran. To (19), Da (17), Sk (19), Bo (20), Fa (19), Al (17), Su (18) dan Er (16). Bahkan De dan Za sempat mengulangi perbuatannya hingga lebih dua kali. Itu sesuai keterangan beberapa tersangka lainnya,’’ pungkas Eka.