Mahar Zaman Rasulullah Ini Sangat Unik Sekaligus Mengandung Nasehat

Mahar Zaman Rasulullah Ini Sangat Unik Sekaligus Mengandung Nasehat

author photo
Mahar Zaman Rasulullah Ini Sangat Unik Sekaligus Mengandung Nasehat │ Bagi pasangan yang akan melangsungkan sebuah pernikahan, mahar menjadi bagian yang tidak boleh dilupakan karena ia merupakan syarat wajib sahnya suatu pernikahan. Mahar merupakan hak yang harus didapatkan seorang istri dari suaminya dan ia boleh meminta apapun serta berapapun mahar tersebut.

Mahar Zaman Rasulullah Ini Sangat Unik Sekaligus Mengandung Nasehat

Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Quran

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4)

Rasulullah baik oleh dirinya sendiri ataupun contoh dari yang sezaman dengan beliau, telah mencontohkan bagaimana seharusnya menentukan sebuah mahar. Meski begitu, banyak dari umat Islam yang tidak melakukan dan bahkan terkesan pilih-pilih terhadap keterangan dari Nabi yang hanya sesuai keinginannya.

Sebut saja perkataan Rasulullah telah dilupakan umat Islam yaitu bahwa seorang muslimah yang baik adalah muslimah yang menentukan mahar yang paling murah. Bahkan di zaman Rasulullah, terdapat seorang wanita yang ingin dinikahkan tanpa perlu menggunakan syarat mahar apapun. Mereka lebih memilih keimanan dan ketakwaan dibandingkan dengan materi keduniaan.

Bahkan dikisahkan bahwa di zaman Rasulullah terdapat mahar yang unik dan akan sulit kita dapati sekarang ini. Sebuah mahar yang diberikan kepada seorang muslimah terbaik, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah dan At Tirmidzi.

Mahar Zaman Rasulullah Ini Sangat Unik

Dalam riwayat tersebut terdapat seorang perempuan Bani Fazarah yang mendatangi Rasulullah dan mengaku telah diberi mahar dengan sepasang sandal. Rasulullah kemudian bertanya, “Apakah engkau merelakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal?”

“Ya” Jawab muslimah itu dengan singkat.

Atas jawaban tersebut maka Rasulullah membolehkan mahar tersebut dan menganggap pernikahan sang waniita muslimah itu sebagai pernikahan yang sah.

Kisah tersebut bukanlah untuk meremehkan mahar, terlebih lagi meremehkan seorang muslimah ataupun pihak wali wanita. Akan tetapi hendaknya dijadikan sebuah kesadaran bahwa Rasulullah yang menjadi panutan umat Islam sendiri telah meringankan mahar dalam suatu pernikahan.

Memang seorang wanita boleh meminta mahar yang tinggi, namun jika hal tersebut sulit dipenuhi, maka pernikahan itu pun akan sulit dilakukan. Ketika pernikahan sangat sulit untuk dilakukan dan sy4hwat mulai mendesak hati dan pikiran, maka yang ada adalah tindakan yang telah Allah larang meski hanya mendekatinya saja.

Kini banyak ditemukan berbagai kasus pernikahan yang batal hanya karena sang calon istri ataupun pihak keluarganya menuntut mahar yang sangat besar tanpa memandang kesungguhan calon suami untuk benar-benar membina rumah tangga yang diridhai Allah. Mereka telah melalaikan tujuan pernikahan yang sebenarnya yaitu untuk menjadi tonggak utama dalam menegakkan agama dan menciptakan generasi Islami yang kuat.

Baca Juga:




Oleh karenanya sangat bijak apabila seorang muslimah ataupun pihak keluarga wanita menentukan mahar yang murah dan lebih memilih seorang calon suami karena agamanya yang baik.

Wallahu A’lam
Next article Next Post
Previous article Previous Post