Video: Imam 'Main' Smartphone Saat Sholat Hebohkan Dunia Maya

Video: Imam 'Main' Smartphone Saat Sholat Hebohkan Dunia Maya

author photo
Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah video seorang imam yang lagi 'main' smartphone saat sedang mengimami sholat. Dari rekaman tersebut terlihat sang imam membaca Surat Al Fatihah kemudian mengambil smartphone yang tersimpan di saku bajunya.

Video: Imam 'Main' Smartphone Saat Sholat Hebohkan Dunia Maya


Berdasarkan informasi yang didapatkan, Imam tersebut adalah seorang Ustadz ternama di negeri jiran yang bernama Khairul Ikhwan. Rekaman video tersebut didapat ketika beliau sedang mengimami shalat tarawih di masjid Alwi Kangar Malaysia.

Setelah ditelusuri, Ustadz Khairul Ikhwan ternyata bukan sedang main Smartphone, melainkan memegang smartphone tersebut untuk membaca Al Qur'an yang ada dalam aplikasi smartphone nya.

Mananggapi video tersebut, banyak netizen yang mengecamnya karena memang banyak netizen awam yang tidak tahu tentang hukum memegang atau membaca Al Qur'an saat sedang melaksanakan sholat dalam 4 madzhab fiqh.

Kendati demikian, banyak juga netizen yang mendukung aksi sang ustadz, daripada memegang Al Qur'an tentu lebih merepotkan. Dibawah ini adalah video Imam 'Main' Smartphone Saat Sholat Yang Menghebohkan Dunia Maya.





Lalu bagaimana hukum membaca Al Qur'an ketika sedang melaksanakan sholat, Baik melalui smartphone atau langsung membacanya dengan Al Qur'an,

Pertama: Boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, pendapat ini adalah pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama). Baik saat menjadi imam atau pun sebagai makmum, dalam shalat fardhu atau  pun shalat sunnah, orang yang sudah hafal atau pun belum hafal Al-Quran.

Diantara dalil mereka adalah Hadits Ummil Mukminin Aisyah RA bahwa dia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Imam Zuhri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca (saat shalat) di bulan Ramadhan dengan mushaf.  Beliau menjawab: “Yang kami pilih adalah mereka membacanya dengan mushaf”.

Menurut pendapat ini membaca Al-Quran adalah ibadah maka melihatnya pun juga ibadah. Menggambungkan ibadah kepada ibadah lainnya tidak bisa menimbulkan larangan bahkan akan menghasilkan pahala di mana di dalam ada tambahan dalam beramal berupa melihat mushaf.

Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, ketika menjadi imam atau shalat sendirian, membacanya sedikit atau banyak. Diantara alasan pendapat ini adalah saat orang membawa mushaf, melihatnya membolak-baliknya akan merusak shalat dengan banyaknya gerakan selain gerakan shalat.

Jika anda lebih cenderung kapada pendapat pertama yang membolehkan memegang mushaf saat shalat, maka hendaknya harus diperhatikan adalah jangan sampai benyak gerakan di dalam shalat yang tidak perlu. Juga anda bisa menggunakan mushaf yang bisa anda masukan di saku baju anda.

Keterangan diatas adalah jika membaca Al Qur'an dengan memegang Al Qur'an asli. Apakah smartphone bisa disamakan dengan Al Qur'an seperti keterangan diatas?

Dikutip dari Islamqa, Bahwa membaca Al-Quran baik melalui smartphone atau komputer dalam sholat hukumnya sama dengan hukum membaca Al-Quran memakai mushaf. Ini adalah masalah yang sudah dikenal. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Kalangan madzhab Syafi'i dan Hambali membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah menyatakan batal shalat dengan membaca lewat mushaf.

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 33/57-58:

"Kalangan madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat dibolehkannya membaca Al-Quran melalui mushaf ketika shalat. Imam Ahmad berkata, 'Tidak mengapa mengimami shalat dalam shalat malam dengan cara melihat mushaf,' Lalu ada yang bertanya, 'Bagaimana dalam shalat fardhu?' Beliau berkata, 'Aku belum pernah mendengar sedikit pun masalah ini.' Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang shalat di bulan Ramadan dengan cara membaca Al-Quran melalui mushaf, maka dia berkata, 'Dahulu pendapat pilihan kami adalah mereka boleh membaca melalui mushaf. Dalam Syarah Raudhut-Thalib, karangan Syekh Zakaria Al-Anshari, dinyatakan, 'Jika dia membaca Al-Quran melalui mushaf walaupun kadang-kadang harus membalik lembaran-lembarannya, hal itu tidak membatalkan shalat, karena perbuatan itu dianggap ringan atau tidak bersifat terus menerus tidak mengesankan lengah. Perbuatan sedikit yang apabila dilakukan dengan sering akan berakibat batal, jika dilakukan tanpa kebutuhan, maka dia dianggap makruh."

Kendati demikian, Ibnu Utsaimin menjelaskan, "Di antara dampak negatif membaca melalui mushaf atau komputer atau hp dalam shalat adalah bahwa hal tersebut membunuh semangat imam untuk menghafal Al-Quran dan menghapus dorongan dalam diri untuk menghafalnya. Jika tahu bahwa dia dapat melihat mushaf atau komputer atau hp, maka dia merasa tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk menghafal Al-Quran dan tidak bersungguh-sungguh menjaga hafalannya. Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk menghafal Al-Quran dan bacalah di luar kepala dalam shalat."

Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post