Hukum Kencing Ketika Mandi Wajib, Sahkah Mandinya? │ Bagi pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan, wanita yang telah beres haidhnya ataupun laki-laki yang mimpi basah, maka dikenakan kewajiban untuk mandi wajib. Mereka tidak boleh mendekati masjid ataupun melakukan ibadah sepanjang dirinya belum melaksanakan mandi wajibnya tersebut.
Akan tetapi seringkali beberapa dari kita tidak kuat untuk menahan kencing selama proses mandi wajib dan akhirnya ia pun kencing. Muncul sebuah keragu-raguan, apakah mandi wajibnya sah ataukah tidak? Lantas bagaimana pula hukum kencing ketika mandi wajib?
Keluarnya kencing ataupun kentut menjadi salah satu pembatal wudhu ataupun shalat sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala.
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus)” (QS Al Maidah 6)
Meski secara pemaknaan merujuk pada sesuatu yang keluar dari arah belakang, namun secara umum para ulama menyimpulkan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang segala yang membatalkan wudhu dikarenakan sesuatu yang keluar dari depan atau belakang tubuh.
Dalam sebuah kesepakatan para ulama yang telah dinyatakan oleh Imam Nawawi Rahimahullah, dikatakan bahwa:
“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al Quran, Hadist dan Ijma. Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadist yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al Majmu)
Jadi hukum terkencing ketika mandi wajib tidaklah membatalkan mandi wajib karena ia bukanlah yang menjadi sebab seseorang harus mandi wajib. Begitu pun juga sama hukumnya terhadap buang angin saat melakukan mandi junub.
Namun jika ternyata rasa ingin kencing atau kentut itu terjadi ketika selesai mandi wajib lalu melakukan wudhu, kita hanya perlu mengulang wudhunya saja.
Hal-hal yang membatalkan mandi wajib hanyalah yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib seperti keluarnya air mani bagi laki-laki ataupun keluarnya darah haidh meski hanya sedikit bagi para wanita. Oleh karena itu pastikan lebih dahulu semuanya sebelum melakukan mandi wajib agar jangan sampai mandi wajib yang kita lakukan justru tidak sah dan ibadah yang dikerjakan pun akan tidak sah juga.
Wallahu A’lam
Akan tetapi seringkali beberapa dari kita tidak kuat untuk menahan kencing selama proses mandi wajib dan akhirnya ia pun kencing. Muncul sebuah keragu-raguan, apakah mandi wajibnya sah ataukah tidak? Lantas bagaimana pula hukum kencing ketika mandi wajib?
Keluarnya kencing ataupun kentut menjadi salah satu pembatal wudhu ataupun shalat sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala.
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus)” (QS Al Maidah 6)
Meski secara pemaknaan merujuk pada sesuatu yang keluar dari arah belakang, namun secara umum para ulama menyimpulkan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang segala yang membatalkan wudhu dikarenakan sesuatu yang keluar dari depan atau belakang tubuh.
Dalam sebuah kesepakatan para ulama yang telah dinyatakan oleh Imam Nawawi Rahimahullah, dikatakan bahwa:
“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al Quran, Hadist dan Ijma. Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadist yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al Majmu)
Jadi hukum terkencing ketika mandi wajib tidaklah membatalkan mandi wajib karena ia bukanlah yang menjadi sebab seseorang harus mandi wajib. Begitu pun juga sama hukumnya terhadap buang angin saat melakukan mandi junub.
Namun jika ternyata rasa ingin kencing atau kentut itu terjadi ketika selesai mandi wajib lalu melakukan wudhu, kita hanya perlu mengulang wudhunya saja.
Hal-hal yang membatalkan mandi wajib hanyalah yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib seperti keluarnya air mani bagi laki-laki ataupun keluarnya darah haidh meski hanya sedikit bagi para wanita. Oleh karena itu pastikan lebih dahulu semuanya sebelum melakukan mandi wajib agar jangan sampai mandi wajib yang kita lakukan justru tidak sah dan ibadah yang dikerjakan pun akan tidak sah juga.
Wallahu A’lam