KabarMakkah.Com – “Bolehkah seorang muslim shalat di gereja karena tidak menemukan masjid ataupun mushola?” Demikian yang biasanya kita dengar dari beberapa orang yang berada di suatu negara dengan komunitas muslim yang sedikit atau bahkan tidak ada. Mereka biasanya adalah para mahasiswa ataupun wisatawan yang kebingungan untuk mencari tempat shalat.
Ketahuilah bahwa shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam keadaan bagaimana pun. Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari Nabi-Nabi sebelumku (1) Aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang satu bulan perjalanan, (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.”..... (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadist tersebut, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bumi seluruhnya bisa dijadikan sebagai tempat shalat. Berkaitan dengan shalat di gereja, maka boleh bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat di gereja. Hanya saja yang lebih baik memang di masjid ataupun di mushola. Bisa juga dilakukan di taman sebenarnya jika memungkinkan.
Namun jika memang benar-benar tidak menemukan tempat yang lebih aman atau bersih selain di gereja, maka dari keterangan tersebut diperbolehkan karena semua bumi ini adalah masjid Allah atau tempat bersujud kepada Allah.
Dalam suatu riwayat, Umar Radhiallahu ‘Anhu hampir melakukan shalat di kanisah qiyamah atau sebuah gereja yang ada di Al quds ketika seseorang mengatakan kepadanya, “Shalatlah”. Umar berkata, “Tidak, aku tidak sholat di sini sampai tidak ada seorng muslimin pun datang setelahku dan mereka mengatakan, “Di sini Umar Radhiallahu ‘Anhu melakukan shalat dan menjadikannya masjid untuk muslimin.”
Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ini bukanlah menyalahi keterangan dari Rasulullah dimana Rasul sendiri memperbolehkan setiap umatnya melakukan shalat di mana saja. Umar Radhiallahu ‘Anhu hanya merasa takut akan perkara ini dimana nantinya kaum muslimin akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Umar. Ia takut jika muslimin yang lemah imannya lalu shalat di gereja, maka ia akan mudah dipengaruhi oleh ajaran dan ucapan dari para pendetanya. Sehingga apa yang dilakukan oleh Umar bukanlah karena gereja haram untuk dijadikan tempat shalat, melainkan dilihat dari segi kemaslahatan jangka panjang.
Meski ada keterangan bahwa seluruh bumi adalah masjid bagi kaum muslimin, namun terdapat keterangan dari Rasulullah yang mengecualikan beberapa tempat yang dilarang shalat.
Dari Said Al Khudri, Rasulullah bersabda, “Tanah semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan kamar mandi (WC)” (HR Abu Dawud, Tirmidzi Ibnu Majah)
Pelarangan tersebut dikarenakan supaya tidak menyerupai penyembahan terhadap kuburan atau menyembah penghuni kubur. Namun untuk shalat jenazah, para ulama membolehkannya jika dilakukan di area pekuburan.
Adapun di kamar mandi mengapa dilarang adalah dikarenakan didalamnya merupakan tempat terbukanya aurat dan menjadi tempat tinggal setan. Selain itu kamar mandi memang identik dengan kotor sehingga hadist ini juga sangat pas dengan pelarangan shalat di kandang hewan ataupun tempat penyembelihan hewan.
Jadi kesimpulannya adalah semua tempat yang ada di bumi ini bisa digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan pekuburan seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah. Adapun jika melihat dari segi kemaslahatan, shalat di taman ataupun daerah terbuka lebih baik ketimbang di gereja.
Wallahu A’lam
Ketahuilah bahwa shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam keadaan bagaimana pun. Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari Nabi-Nabi sebelumku (1) Aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang satu bulan perjalanan, (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.”..... (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadist tersebut, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bumi seluruhnya bisa dijadikan sebagai tempat shalat. Berkaitan dengan shalat di gereja, maka boleh bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat di gereja. Hanya saja yang lebih baik memang di masjid ataupun di mushola. Bisa juga dilakukan di taman sebenarnya jika memungkinkan.
Namun jika memang benar-benar tidak menemukan tempat yang lebih aman atau bersih selain di gereja, maka dari keterangan tersebut diperbolehkan karena semua bumi ini adalah masjid Allah atau tempat bersujud kepada Allah.
Dalam suatu riwayat, Umar Radhiallahu ‘Anhu hampir melakukan shalat di kanisah qiyamah atau sebuah gereja yang ada di Al quds ketika seseorang mengatakan kepadanya, “Shalatlah”. Umar berkata, “Tidak, aku tidak sholat di sini sampai tidak ada seorng muslimin pun datang setelahku dan mereka mengatakan, “Di sini Umar Radhiallahu ‘Anhu melakukan shalat dan menjadikannya masjid untuk muslimin.”
Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ini bukanlah menyalahi keterangan dari Rasulullah dimana Rasul sendiri memperbolehkan setiap umatnya melakukan shalat di mana saja. Umar Radhiallahu ‘Anhu hanya merasa takut akan perkara ini dimana nantinya kaum muslimin akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Umar. Ia takut jika muslimin yang lemah imannya lalu shalat di gereja, maka ia akan mudah dipengaruhi oleh ajaran dan ucapan dari para pendetanya. Sehingga apa yang dilakukan oleh Umar bukanlah karena gereja haram untuk dijadikan tempat shalat, melainkan dilihat dari segi kemaslahatan jangka panjang.
Meski ada keterangan bahwa seluruh bumi adalah masjid bagi kaum muslimin, namun terdapat keterangan dari Rasulullah yang mengecualikan beberapa tempat yang dilarang shalat.
Dari Said Al Khudri, Rasulullah bersabda, “Tanah semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan kamar mandi (WC)” (HR Abu Dawud, Tirmidzi Ibnu Majah)
Pelarangan tersebut dikarenakan supaya tidak menyerupai penyembahan terhadap kuburan atau menyembah penghuni kubur. Namun untuk shalat jenazah, para ulama membolehkannya jika dilakukan di area pekuburan.
Adapun di kamar mandi mengapa dilarang adalah dikarenakan didalamnya merupakan tempat terbukanya aurat dan menjadi tempat tinggal setan. Selain itu kamar mandi memang identik dengan kotor sehingga hadist ini juga sangat pas dengan pelarangan shalat di kandang hewan ataupun tempat penyembelihan hewan.
Jadi kesimpulannya adalah semua tempat yang ada di bumi ini bisa digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan pekuburan seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah. Adapun jika melihat dari segi kemaslahatan, shalat di taman ataupun daerah terbuka lebih baik ketimbang di gereja.
Wallahu A’lam