KabarMakkah.Com – Siapa yang tidak mengenal obat herbal? Obat yang satu ini kini menjadi sebuah komoditi farmasi yang sedang digemari oleh masyarakat. Selain memiliki khasiat yang terbukti, obat ini juga dipercaya halal karena dibuat dari berbagai jenis tumbuhan.
Akan tetapi Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati secara tegas menepis anggapan tersebut. Dari hasil penyellidikannya, diketahui bahwa ada obat asal China yang masuk ke Indonesia tanpa mengantongi ijin dari BPOM. Kebanyakan obat tersebut digunakan untuk operasi besar seperti saat operasi caesar atau operasi usus buntu.
Memang khasiat herbal ini langsung bisa dirasakan oleh pemakainya karena mempercepat pemulihan. Dan akhirnya masyarakat umum terutama muslim pun menggunakannya.
Dikutip dari Halalmui, Jika dilihat seksama komposisi herbal tersebut, ternyata di dalamnya mengandung bahan hewani seperti darah ular. Sangat jelas bahwa darah haram untuk dikonsumsi, meski pun untuk obat. Terlebih lagi darah ular yang haram bagi umat Islam.
Selain itu banyak obat herbal asal China yang juga menggunakan bahan seperti tangkur buaya, kuku macan dan hati beruang. Semua dikemas menjadi obat tradisional yang dilabeli sangat berkhasiat.
Terdapat pula obat herbal yang menggunakan selaput cangkang sebagai pembungkusnya. Hati-hatilah karena beberapa produk dinyatakan menggunakan cangkang dari gelatin yang sebagian besar dibuat dari gelatin babi.
Muti pun menuturkan bahwa sangat jelas haram hukumnya mengkonsumsi obat yang disusupi bahan haram seperti gelatin babi.
Semoga umat Islam bisa lebih selektif dalam memilih produk herbal untuk kesehatannya sehingga bukan hanya sehat yang didapat, melainkan kehalalan yang diutamakan.
Akan tetapi Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati secara tegas menepis anggapan tersebut. Dari hasil penyellidikannya, diketahui bahwa ada obat asal China yang masuk ke Indonesia tanpa mengantongi ijin dari BPOM. Kebanyakan obat tersebut digunakan untuk operasi besar seperti saat operasi caesar atau operasi usus buntu.
Memang khasiat herbal ini langsung bisa dirasakan oleh pemakainya karena mempercepat pemulihan. Dan akhirnya masyarakat umum terutama muslim pun menggunakannya.
Dikutip dari Halalmui, Jika dilihat seksama komposisi herbal tersebut, ternyata di dalamnya mengandung bahan hewani seperti darah ular. Sangat jelas bahwa darah haram untuk dikonsumsi, meski pun untuk obat. Terlebih lagi darah ular yang haram bagi umat Islam.
Selain itu banyak obat herbal asal China yang juga menggunakan bahan seperti tangkur buaya, kuku macan dan hati beruang. Semua dikemas menjadi obat tradisional yang dilabeli sangat berkhasiat.
Terdapat pula obat herbal yang menggunakan selaput cangkang sebagai pembungkusnya. Hati-hatilah karena beberapa produk dinyatakan menggunakan cangkang dari gelatin yang sebagian besar dibuat dari gelatin babi.
Muti pun menuturkan bahwa sangat jelas haram hukumnya mengkonsumsi obat yang disusupi bahan haram seperti gelatin babi.
Semoga umat Islam bisa lebih selektif dalam memilih produk herbal untuk kesehatannya sehingga bukan hanya sehat yang didapat, melainkan kehalalan yang diutamakan.