Ledakan bom Sarinah, Jakarta sungguh menghebohkan Indonesia. Netizen sangat terkejut karena peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba. Kamis, (14/1/2016) sebuah pos polisi di perempatan Sarinah meledak dan menewaskan setidaknya 6 orang.
Sekalipun ISIS sudah bertanggung jawab atas Bom yang meledak di Sarinah, Namun, Tak sedikit para netizen yang menduga bom Sarinah ini cuma pengalihan isu penawaran saham PT. Freeport dan kasus DWP yang ditangkap oleh KPK sehari sebelumnya.
Sementara itu, dilansir dari liputan6.com, Rabu (13/1/2015), PT. Freeport harus melepas sahamnya dan menawarkan kepada perusahaan Indonesia selambat-lambatnya hari ini dan gak ada perpanjangan waktu. Saham mereka harus dilepas sebesar 10,64 persen. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut berbunyi, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen. Jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah maka divestasi 30 persen. Jika perusahaan tambang asing melakukan pertambangan saja, maka divestasi 51 persen.
Indonesia memberikan Freeport divestasi sebanyak 3 tahap. Tahap 1 yakni saham 9,36 persen sudah dimiliki pemerintah. Tahap 2 sebesar 10,64 persen pada hari ini, dan tahap 3 sebesar 10 persen pada 2019 mendatang. Entah memang kebetulan atau bukan, ledakan bom di Sarinah bertepatan dengan divestasi Freeport yang kedua.
Mungkinkah ada pihak-pihak yang sengaja mengacaukan isu tersebut? Entahlah, tapi hal ini bisa juga menjadi rujukan bagi badan intelijen untuk menyelidiki kasus ini. Berikut kicauan netizen bernama akun @ferizandra terkait bom Sarinah dan dugaan pengalihan isu Freeport.
Sekalipun ISIS sudah bertanggung jawab atas Bom yang meledak di Sarinah, Namun, Tak sedikit para netizen yang menduga bom Sarinah ini cuma pengalihan isu penawaran saham PT. Freeport dan kasus DWP yang ditangkap oleh KPK sehari sebelumnya.
Sementara itu, dilansir dari liputan6.com, Rabu (13/1/2015), PT. Freeport harus melepas sahamnya dan menawarkan kepada perusahaan Indonesia selambat-lambatnya hari ini dan gak ada perpanjangan waktu. Saham mereka harus dilepas sebesar 10,64 persen. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut berbunyi, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen. Jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah maka divestasi 30 persen. Jika perusahaan tambang asing melakukan pertambangan saja, maka divestasi 51 persen.
Indonesia memberikan Freeport divestasi sebanyak 3 tahap. Tahap 1 yakni saham 9,36 persen sudah dimiliki pemerintah. Tahap 2 sebesar 10,64 persen pada hari ini, dan tahap 3 sebesar 10 persen pada 2019 mendatang. Entah memang kebetulan atau bukan, ledakan bom di Sarinah bertepatan dengan divestasi Freeport yang kedua.
Mungkinkah ada pihak-pihak yang sengaja mengacaukan isu tersebut? Entahlah, tapi hal ini bisa juga menjadi rujukan bagi badan intelijen untuk menyelidiki kasus ini. Berikut kicauan netizen bernama akun @ferizandra terkait bom Sarinah dan dugaan pengalihan isu Freeport.