“Tangan dulu ataukah lutut saat turun hendak sujud?” Sebuah pertanyaan yang kadang masih menjadi sebuah perdebatan dalam pelaksanaan ibadah shalat adalah manakah yang mesti didahulukan,
Hal yang pertama mesti kita pahami adalah kedua tata cara tersebut diperbolehkan dalam ibadah shalat. Pembolehan tersebut didasarkan atas kesepakatan para ulama. Namun masih saja para ulama berselisih tentang manakah yang lebih utama dari keduanya.
Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al Fatawa:
“Adapun shalat dengan kedua cara tersebut diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutut, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal”
Hal yang kedua adalah melihat dari kondisi masing-masing keadaan sehingga tidak bisa dikatakan meletakkan tangan dahulu lebih afdhal ataupun sebaliknya. Ini karena hadist yang terkait hanya menyatakan:
“Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” (HR Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad Hasan)
Setelahnya ada tambahan hadist berupa,
“Hendaklah dia letakkan tangannya sebelum lututnya”
Namun ada versi lain yang menyatakan,
“Hendaklah dia letakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya”
Melihat hal ini, para ulama berselisih tentang mana yang shahih atas hadist tambahan tersebut.
Pendapat yang tepat atas kesepakatan ulama adalah kedua tambahan hadist tersebut adalah riwayat goncang atau lemah dan tidak satu pun yang shahih.
Dengan begitu hadist yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan hanyalah di bagian awalnya saja.
Secara dzahir pelaksanaan hadist tersebut adalah bahwa umat muslim dilarang mengerjakan shalat dengan turun sujud layaknya untuk yang mau menderum.
Unta yang menderum memiliki bentuk yang khas. Bentuk tersebut adalah bisa mendahulukan tangan dahulu kemudian lutut ataupun mendahulukan lutut sebelum tangan.
Sehingga pemaknaan dari “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah saat hendak sujud, kepala tidak dirundukkan hingga ke lantai seperti unta, sementara posisi punggung masih berada di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum yang dimaksud hadist tersebut agar tidak berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan ibadah wajib berupa shalat.
Menurut hemat kami berdasarkan dari beberapa dalil diatas, Pendapat yang paling benar, manakah yang harus didahulukan apakah tangan ataukah lutut dulu, ini tergantung pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang benar.
Ada orang yang badannya berat saat hendak turun, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ -sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang membicarakan hal tadi.
Wallahu A'lam.