Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi baru-baru ini telah meresmikan pernyataan tentang Larangan Bertamu atau berkencan melebihi jam 21.00 malam dan juga larangan berpacaran bagi remaja yang berusia kurang dari 17 tahun. Jika dilanggar maka sanksinya akan dihukum nikah paksa.
Pemberlakukan aturan itu, untuk tahap awal dilaksanakan di Enam desa, antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
"Enam desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yang sanggup aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi, Jumat 4 Spetember 2015.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi tata cara bertamu, dan utamanya yaitu mengatur tentang kegiatan para remaja dalam berpacaran. Sehingga mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00.
"Sanksinya nanti hukum adat desa yang menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan," ujar Bupati.
Adapun untuk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan dibuatkan dalam aturan tersebut, yaitu dengan bentuk larangan Berpacaran.
"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran," kata Dedi.
Selain diluncurkannya aturan Larangan bertamu dan berkencan diatas pukul 21.00 Wib. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan juga para badega lembur. Serta pemasangan kamera Pengintai CCTV disetiap titik di Desa.
Pemberlakukan aturan itu, untuk tahap awal dilaksanakan di Enam desa, antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
"Enam desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yang sanggup aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi, Jumat 4 Spetember 2015.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi tata cara bertamu, dan utamanya yaitu mengatur tentang kegiatan para remaja dalam berpacaran. Sehingga mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00.
"Sanksinya nanti hukum adat desa yang menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan," ujar Bupati.
Adapun untuk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan dibuatkan dalam aturan tersebut, yaitu dengan bentuk larangan Berpacaran.
"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran," kata Dedi.
Selain diluncurkannya aturan Larangan bertamu dan berkencan diatas pukul 21.00 Wib. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan juga para badega lembur. Serta pemasangan kamera Pengintai CCTV disetiap titik di Desa.